Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
185
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis hasil hutan
atau satwa liar. Tanyakan mulai Blok X.A s.d. X.C pada kolom yang
sama. Setelah selesai semua, lanjutkan dengan mengajukan
pertanyaan yang sama untuk hasil hutan atau satwa lain yang
diusahakan pada kolom berikutnya.
5.4.8 Keterangan Usaha Budidaya Perikanan
Blok ini dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan mengenai produksi, ongkos
produksi, serta pendapatan pada unit usaha budi daya pembesaran ikan di air laut, budi
daya pembesaran ikan di air payau, budi daya pembesaran ikan di air tawar, budi daya
pembenihan ikan, dan budi daya ikan hias.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau
membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk
kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkan.
Usaha budi daya ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau
membiakkan ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta
memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar.
Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Ikan” adalah
segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam
lingkungan perairan, termasuk di dalamnya yaitu:
1. Pisces (ikan bersirip);
2. Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya);
3. Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya);
4. Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
5. Echinodermata (teripang, bulu babi dan sebangsanya);
6. Amphibi (kodok dan sebangsanya);
7. Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya);
8. Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya);
9. Algae (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidup di dalam air);
10. Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas.
BLOK XI. KETERANGAN USAHA BUDI DAYA IKAN
Rincian 1100. Apakah melakukan usaha budi daya ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d
31 Mei 2024?
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
186
Lingkari kode -1 apabila melakukan usaha budi daya ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31
Mei 2024, dan kode -2 jika tidak, kemudian masukkan kode yang dilingkari ke dalam kotak.
Jika kode -2 yang dipilih maka pertanyaan langsung ke Blok B.XII.
Rincian 1101. Jenis Ikan
Tuliskan jenis ikan yang dibudi dayakan oleh unit usaha selama periode 1 Juni 2023 s.d 31
Mei 2024, sesuai dengan jenis kegiatan budi dayanya (pembesaran ikan di air laut,
pembesaran ikan di air payau, pembesaran ikan di air tawar, pembenihan, ikan hias, dan
pembearan induk).
Contoh kasus dan cara mengisi rincian 1101 sebagai berikut:
1. Kasus 1: satu jenis ikan dan dua jenis kegiatan budi daya (kode jenis ikan sama dan
kode kegiatan berbeda).
Contoh: Pak Anton mempunyai usaha budi daya pembesaran dan pembenihan ikan
lele, maka R1101 diisi/pilih komoditas lele sebanyak 2 kali, karena jenis kegiatannya
pembesaran dan pembenihan
2. Kasus 2: dua jenis ikan (Nila air tawar dan Nila air payau) dan dua jenis kegiatan budi
daya (kode jenis ikan dan kode jenis budi daya berbeda).
Contoh: Bu Yayuk mempunyai usaha budi daya pembesaran ikan Nila di kolam (air
tawar) dan di tambak (air payau) maka R1101 diisi/pilih Nila air tawar dan Nila air
payau, karena pembesaran ikan Nila di kolam termasuk kegiatan pembesaran di air
tawar sedangkan pembesaran ikan Nila di tambak termasuk kegiatan pembesaran di air
payau.
3. Kasus 3: dua jenis ikan berbeda dan tiga jenis kegiatan budi daya yang berbeda.
Contoh: Pak Budi mempunyai usaha budi daya pembesaran ikan Mas (air tawar) di
karamba dan pembenihan ikan Mas di kolam, selain itu juga mempunyai usaha
pembesaran ikan Bandeng (air payau) di tambak maka R1101 diisi/pilih sebanyak 3
komoditas.
Jenis ikan yang saat ini sedang tidak diusahakan tetapi pernah
diusahakan selama 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2024, tetap dicatat di
rincian ini.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
187
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis ikan dan jenis
kegiatan. Misalnya untuk nila, tanyakan mulai Blok XI.A s.d. XI.B pada
kolom yang sama. Setelah selesai semua, lanjutkan dengan
mengajukan pertanyaan yang sama untuk jenis ikan lain yang
diusahakan pada kolom berikutnya.
Rincian 1102. Kode Ikan (Daftar ST2023-Kode)
Isikan kode ikan sesuai jenis ikan yang tertera pada R1101. Kode ikan mengacu pada Daftar
ST2023-Kode.
Kode ikan berawalan 51 untuk budi daya pembesaran dan pembenihan ikan di air laut.
Kode ikan berawalan 52 untuk budi daya pembesaran dan pembenihan ikan di air payau.
Kode ikan berawalan 53 untuk budi daya pembesaran dan pembenihan di air tawar.
Kode ikan berawalan 54 untuk budi daya ikan hias.
Perlu diingat :
Untuk nama ikan yang sama tetapi bisa dibudidayakan di 2 jenis kegiatan budi daya yang
berbeda, maka kode ikan yang digunakan, berbeda. Misalnya:
1. Kode Ikan Nila Air Payau : 5213, kode Ikan Nila Air Tawar : 5347
2. Kode Ikan Bandeng Air Payau : 5201, kode Ikan Bandeng Air Tawar : 5301
3. Kode Rumput Laut di Laut : 5166, kode Rumput Laut di Tambak : 5215
Apabila jenis ikan yang dibudi dayakan tidak terdaftar di Daftar
ST2023-KODE, maka isikan nama ikan tersebut serta pilih kode “ikan
lainnya” dan sesuaikan dengan jenis kegiatan budi dayanya.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
188
Rincian 1103. Jenis Kegiatan Budi daya
Isikan kode jenis kegiatan budi daya ikan yang diusahakan selama periode 1 Juni 2023 s.d
31 Mei 2024, pada kolom (3) s.d kolom (8).
1 - Pembesaran di air laut adalah kegiatan memelihara dan atau membesarkan ikan dalam
media air laut berupa benih ikan/gelondongan hingga mencapai umur, bentuk dan ukuran
tertentu yang peruntukannya untuk konsumsi.
2 - Pembesaran di air payau adalah kegiatan memelihara dan atau membesarkan ikan
dalam media air payau berupa benih ikan/gelondongan hingga mencapai umur, bentuk dan
ukuran tertentu yang peruntukannya untuk konsumsi.
3 - Pembesaran di air tawar adalah kegiatan memelihara dan atau membesarkan ikan dalam
media air tawar berupa benih ikan/gelondongan hingga mencapai umur, bentuk dan ukuran
tertentu yang peruntukannya untuk konsumsi.
Kegiatan budi daya baby fish di kategorikan kegiatan budi daya
pembesaran
Contoh:
Seorang pembudi daya ikan yang membesarkan burayak ikan mas dan dipanen ketika
ikan tersebut berukuran 5 cm. Baby ikan mas tersebut dijual untuk dikonsumsi. Walaupun
secara umum ikan mas tersebut merupakan output dari pembenihan tetapi karena
peruntukannya sebagai ikan konsumsi maka tetap dikategorikan kegiatan pembesaran
ikan di air tawar (Kode 3).
4 - Pembenihan adalah kegiatan pemeliharaan ikan berupa induk ikan dengan tujuan untuk
membiakkan (menghasilkan benih) ikan hingga mencapai umur, bentuk, dan ukuran tertentu
yang peruntukannya sebagai input untuk kegiatan budidaya pembesaran. Termasuk dalam
kegiatan ini adalah kegiatan pendederan.
Pendederan adalah kegiatan pemeliharaan larva/benih ikan pada kolam sementara hingga
mencapai ukuran tertentu. Hasil panen pendederan digunakan untuk aktivitas pembesaran
ikan.
Contoh:
Pak Anwar memelihara naupli (larva udang) kemudian dijual dalam bentuk benih udang
(benur) sepanjang 2 cm. Pak Anwar memperoleh naupli dari pembudidaya lain. Dalam hal
ini Pak Anwar dikategorikan melakukan kegiatan pembenihan (pendederan)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
189
Seluruh kegiatan pembenihan yang dilakukan di air tawar, air payau
maupun air laut masuk kegiatan budi daya pembenihan, yang
membedakan hanya “kode ikan”.
Contoh:
Pembenihan udang vaname menggunakan air laut, pembenihan Lele menggunakan air
tawar maka kedua kegiatan tersebut masuk kategori kegiatan budi daya pembenihan
walaupun dilakukan di jenis air yang berbeda.
Segmen Budi daya, Input, dan Outputnya
Segmen Budi daya
Input
Output
1. Pembenihan
- Pendederan/
Penggelondongan
2. Pembesaran
- Induk
- Benih kecil
- Kebul/burayak (benih
ikan 1-3 cm)
- Nener (benih bandeng
uk. 1-3 cm)/ benur
(benih udang)
- Benih/gelondongan
- Benih
- Benih/tokolan (benih
umur 20 hari)
- Gelondongan (benih
bandeng ukuran jari
tangan (umur 1-2
bulan))
- Ikan konsumsi
- Induk
Kebul adalah ikan yang baru menetas, mempunyai ciri seperti ikan dewasa, tetapi lebih
kecil dari jari tangan (fingerling).
Burayak adalah benih ikan pasca-larva yang sudah mempunyai ciri seperti ikan dewasa
dan berukuran lebih kecil daripada sejari.
Gelondongan adalah benih bandeng ukuran sebesar jari tangan (fingerling), yang
merupakan hasil pembesaran nener di petak penenran selama 1-2 bulan (fingerling of
milk-fish).
5 - Ikan hias adalah kegiatan memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan dalam
suatu wadah berupa bak, akuarium atau wadah tertentu serta memanen hasilnya sebagai
ikan hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi.
Seluruh kegiatan pembesaran maupun pembenihan ikan hias masuk kategori kegiatan
budidaya ikan hias.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
190
Kegiatan penjualan ikan hias tanpa melakukan kegiatan budi daya
(perbanyakan ikan hias) tidak dikategorikan kegiatan budi daya ikan
hias
6 Pembesaran Induk merupakan kegiatan budi daya ikan dengan tujuan mempertahankan
kualitas induk ikan, dengan cara menumbuhkan dan mematangkan gonad (sel telur dan
sperma ikan), dengan pendekatan lingkungan, pakan, dan hormonal.
Rincian 1104. Satuan Produksi
Isikan kode satuan produksi mengacu pada jenis kegiatan budi daya di Rincian 1103 dan
jenis ikan di R1101.
Kode satuan produksi adalah:
1 Kg : satuan ini digunakan untuk jenis kegiatan budi daya pembesaran yaitu Rincian 1103
berkode 1, 2, atau 3. Khusus pembenihan rumput laut, satuannya adalah kg.
Apabila hasil produksi pembesaran dijual dalam satuan ekor maka dikonversi ke dalam
satuan Kg.
Contoh: Kerang Mutiara dijual dalam satuan ekor maka dikonversi menjadi satuan Kg.
2 Ekor : satuan ini digunakan untuk jenis kegiatan budi daya ikan hias, pembenihan, dan
pembesaran induk yaitu Rincian 1103 berkode 4, 5, atau 6.
Apabila responden menjawab dalam satuan butir maka dimasukkan ke satuan ekor.
Contoh :
Responden melakukan usaha pembenihan ikan Gurame dan menjual dalam bentuk telur
ikan Gurame (satuan butir), maka dianggap 1 butir telur sama dengan 1 ekor benih ikan.
Responden menjual benih ikan dalam satuan Kg, maka tetap harus dikonversikan ke
dalam satuan ekor.
A. LUAS BAKU WADAH DAN PRODUKSI
Rincian 1105. Luas baku wadah selama periode referensi (m
2
)
Isikan luas baku seluruh wadah budi daya yang digunakan pada kegiatan usaha budi daya
ikan sesuai R.1103 selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan m
2
.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
191
Luas baku wadah budi daya adalah luas permukaan dari wadah budi daya yang digunakan.
Jika jenis wadah yang digunakan lebih dari satu, jumlahkan seluruh luas permukaan
wadah budi daya yang digunakan.
Luas baku seluruh wadah budi daya yang dimaksud adalah luas baku untuk masing-masing
jenis kegiatan budi daya (R1103) dan jenis ikan (R1101).
Luas baku seluruh wadah yang dicatat adalah sebagai berikut:
Untuk jenis ikan yang sedang dibudidayakan unit usaha pada saat pencacahan, maka
luas bakunya adalah luas baku semua wadah budidaya pada saat itu.
Untuk jenis ikan yang sedang tidak dibudidayakan unit usaha pada saat pencacahan,
namun pernah dibudidayakan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dan siklus
kegiatannya akan berlanjut (unit usaha akan tetap melakukan budi daya jenis ikan
tersebut), maka luas bakunya adalah luas baku pada saat panen terakhir.
Pedoman pengisian luas baku wadah:
1. Apabila responden mengetahui secara pasti luas baku wadah budi daya yang digunakan
maka pengisian luas wadah ini berdasarkan pengakuan responden. Contoh luas wadah
yang mempunyai ukuran pasti adalah: tambak, kolam, karamba, tali rentang/patok/rakit
2. Apabila permukaan wadah berbentuk selain segi empat, misalkan permukaan wadah
berbentuk lingkaran maka luas wadah dihitung dengan pendekatan perhitungan luas
lingkaran (π.r2).
Contoh:
Penghitungan luas permukaan kolam berbentuk lingkaran
No.
Ukuran Diameter Kolam
Luas permukaan Kolam
1.
Diameter: 1 m atau Jari-jari: 0,5 m
Luas = 3,14 x 0,5 x 0,5 = 0,785m
2
2.
Diameter: 2 m atau Jari-jari: 1 m
Luas = 3,14 x 1 x 1 = 3,14 m
2
3.
Diameter: 3 m atau Jari-jari: 1,5 m
Luas = 3,14 x 1,5 x 1,5 = 7,07 m
2
4.
Diameter: 4 m atau Jari-jari: 2 m
Luas = 3,14 x 2 x 2 = 12,56 m
2
3. Apabila wadah budi daya ikan adalah mina padi, maka perhitungan luas baku sama
dengan luas lahan sawah yang digunakan untuk budi daya mina padi.
4. Apabila budi daya dilakukan di ember, botol
plastik maka perhitungan luas wadah budi daya
dilakukan dengan cara memperkirakan apabila
wadah tersebut ditata di atas tanah.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
192
Produksi perikanan budi daya adalah semua hasil budi daya ikan/binatang air lainnya/
tanaman air yang dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh perorangan/
kelompok/perusahaan budi daya ikan berbadan hukum.
Produksi yang dicatat tidak hanya yang dijual saja, tetapi termasuk juga hasil panen yang
dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada pihak lain (sebagai upah, dll).
Produksi yang dicatat adalah produksi ikan yang dipanen selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam keadaan
basah/hidup/segar, sedangkan ongkos/pengeluaran yang dicatat
adalah ongkos/pengeluaran dari ikan yang dipanen tersebut.
Ongkos produksi yang dikeluarkan di luar periode 1 Juni 2023 s.d
31 Mei 2024, akan tetap dicatat apabila panennya di dalam periode
1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Apabila panen di luar periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, maka
ongkos dan produksinya tidak perlu dicatat, meskipun pengeluaran
ongkosnya di dalam periode tersebut.
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang
benar-benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN
(tidak termasuk yang disimpan, diberikan ke pihak lain, dsb) untuk
usaha budidaya perikanan yang dipanen selama periode 1 Juni
2023 s.d 31 Mei 2024. Ongkos/biaya yang diperkirakan hanya
perkiraan upah pekerja tidak dibayar dan perkiraan sewa lahan milik
sendiri/bebas sewa..
Nilai produksi perikanan budi daya adalah nilai semua hasil budi daya ikan/binatang air
lainnya/tanaman air yang dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh
perorangan/ kelompok/perusahaan budi daya ikan berbadan hukum.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
193
Keterangan:
T = Tebar benih
P = Panen
O = Ongkos produksi
L = Luas lahan budi daya
Produksi selama periode 1 Juni 2023 - 31 Mei 2024 = P1 + P2
Ongkos produksi selama periode 1 Juni 2023 - 31 Mei 2024 = O1 + O2
Luas Lahan budidaya selama periode 1 Juni 2023 - 31 Mei 2024 = L1 + L2
Rincian 1106.a Volume produksi benih/bibit (terisi jika R1103 berkode 4)
Jika R1103 berkode 4 maka isikan volume produksi yang berupa benih/bibit yang dihasilkan
selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam satuan ekor.
Benih/bibit adalah ikan yang masih berukuran relatif kecil dan siap untuk dipelihara dan
dibesarkan guna menghasilkan ikan dalam ukuran konsumsi.
Benur adalah benih udang laut dan tawar dengan ukuran post larva yang umurnya sekitar
10, 15, 20, 25, dan 30 hari.
Tokolan adalah udang muda berumur 1 s.d 2 bulan.
Nener adalah benih ikan bandeng berukuran sekitar 1 s.d 2 cm.
Benih ikan air tawar adalah benih ikan dari jenis ikan yang hidup di air tawar, sekitar ukuran
3-5 cm, 5-8 cm, 8-12 cm.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
194
Benih ikan laut adalah benih ikan yang hidup di laut, sekitar ukuran 7-12 cm.
Spat (baca : sped) adalah benih tiram mutiara atau kerang-kerangan lainnya.
Rincian 1106.b Nilai produksi benih/bibit (terisi jika R1103 berkode 4) (000 Rp)
Jika R1103 berkode 4, maka isikan nilai produksi yang berupa benih/bibit yang dihasilkan
selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan ribuan rupiah.
Rincian 1107.a Volume produksi ikan segar/ikan hidup (terisi jika R1103 berkode 1, 2,
3, 5)
Jika R1103 berkode 1, 2, 3, atau 5, maka isikan volume produksi ikan segar/ikan hidup yang
di hasilkan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam satuan kilogram (untuk kode
1,2, dan 3), serta ekor (untuk kode 5).
Jika ikan yang dijual sudah dalam bentuk olahan, maka volumenya harus dikembalikan ke
dalam bentuk ikan segar/ikan hidup. Demikian juga jika ikan (R.1103 berkode 1, 2, dan 3)
dijual dalam satuan ekor, harus dikonversikan ke dalam satuan kilogram (Kg)
Berikut perkiraan konversi dari beberapa komoditas perikanan:
Jenis Ikan
Kategori
Size (Ekor/Kg)
Lele
Besar
2 4
Sedang
6 8
Kecil
Lebih dari 8
Nila
Besar
1 2
Sedang
3 4
Kecil
Lebih dari 4
Mas
Besar
1 2
Sedang
3 4
Kecil
Lebih dari 4
Bandeng
Besar
1 2
Sedang
3 4
Kecil
Lebih dari 4
Udang Vaname
Besar
30 40
Sedang
50 60
Kecil
Lebih dari 60
Gurame
Besar
1
Sedang
2 3
Kecil
Lebih dari 3
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
195
Rincian 1107.b Nilai produksi ikan segar/ikan hidup (terisi jika R1103 berkode 1, 2, 3, 5)
(000 Rp)
Jika R1103 berkode 1, 2, 3, atau 5, maka isikan nilai produksi ikan segar/ikan hidup yang
dihasilkan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan ribuan rupiah.
Rincian 1108.a Volume produksi indukan (terisi jika R1103 berkode 6)
Jika R1103 berkode 6, maka isikan volume produksi ikan indukan yang dihasilkan selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam satuan ekor.
Ikan Indukan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu, biasanya yang telah dewasa dan
digunakan untuk menghasilkan benih.
Rincian 1108.b Nilai produksi indukan (terisi jika R1103 berkode 6) (000 Rp)
Jika R1103 berkode 6, maka isikan nilai produksi indukan yang dihasilkan selama periode 1
Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan ribuan rupiah.
Rincian 1109 Nilai produksi ikutan (000 Rp)
Isikan nilai produksi ikutan yang dihasilkan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024,
dalam satuan ribuan rupiah.
Produksi Ikutan perikanan adalah produk lain yang secara bersamaan dihasilkan dengan
produk utama dalam suatu proses teknologi yang tunggal.
Nilai produksi ikutan berasal dari produk yang memiliki nilai ekonomis di wilayah setempat.
Produk ikutan yang dicatat adalah seluruh hasil ikutan yang diproduksi, namun produksi
ikutan yang dimanfaatkan sendiri oleh petani atau pengusaha pertanian yang digunakan
sebagai biaya antara untuk mengusahakan komoditi tersebut atau komoditi lain, tidak perlu
dimasukkan sebagai keluaran maupun biaya antara.
Contoh produksi ikutan pada kegiatan budi daya ikan:
Sopyan membudidayakan udang vaname di tambak, namun tanpa disengaja terdapat juga
ikan mujair pada tambak tersebut yang benih/bibitnya tidak ditebar oleh Sopyan. Dengan
demikian jika ikan mujair tersebut dipanen dan dijual, maka nilainya diisikan ke dalam nilai
produksi ikutan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
196
Rincian 1110 Nilai produksi seluruhnya (000 Rp)
Isikan nilai produksi seluruhnya dengan cara menjumlahkan R.1106.b + R.1107.b + R.1108.b
+ R.1109, dalam satuan ribuan rupiah. Isian ini tidak ditanyakan, tetapi dihitung.
B. ONGKOS-ONGKOS DAN PENGELUARAN (000 Rp)
Rincian 1111. Benih/Bibit yang digunakan
Isikan nilai benih/bibit yang digunakan untuk budi daya ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d
31 Mei 2024 dalam satuan ribuan rupiah.
Termasuk pembelian calon indukan yang digunakan untuk budidaya pembenihan.
Rincian 1112. Pakan yang digunakan
Isikan besarnya pengeluaran untuk pakan yang digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d
31 Mei 2024 dalam satuan ribuan Rupiah.
Pakan ikan adalah bahan makanan untuk ikan. Pakan terdiri atas pakan alami dan pakan
buatan.
Pakan alami adalah bahan pakan dari alam yang secara alami digunakan sebagai makanan
ikan. Contoh : pakan ikan segar, artemia/kutu air, ikan rucah, dedak, daun keladi, kayu apu
dadak (Azola Pinnata), dan sebagainya.
Pakan ikan segar adalah ikan yang sudah mati tetapi masih dalam kondisi baik dan tidak
layu yang digunakan untuk pakan ikan.
Artemia adalah jenis pakan untuk ikan yang baru menetas, bentuknya seperti kutu air.
Pakan ikan rucah adalah pakan yang berasal dari ikan yang tidak mempunyai nilai ekonomis.
Biasanya terdiri dari berbagai jenis ikan.
Dedak adalah jenis pakan ikan yang terbuat dari serbuk halus kulit padi.
Pakan buatan adalah campuran dari berbagai sumber bahan baku yang disusun secara
khusus berdasarkan komposisi yang dibutuhkan sebagai pakan ikan. Contoh: pelet.
Pelet adalah salah satu jenis pakan ikan yang terbuat dari sisa makanan atau ikan melalui
proses, baik pembuatan dilakukan sendiri maupun pabrik.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
197
Rincian 1113. Pupuk (alami/buatan) yang digunakan
Isikan besarnya pengeluaran untuk pupuk baik pupuk alami maupun pupuk buatan, yang
digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam satuan ribuan Rupiah.
Jenis pupuk yang digunakan untuk budi daya ikan meliputi : Urea/Za, NPK, KCL, TSP, pupuk
kandang/kompos dll.
Rincian 1114. Obat-obatan/pestisida dan vitamin yang digunakan
Isikan besarnya pengeluaran untuk obat-obatan/pestisida dan vitamin yang digunakan
selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam satuan ribuan Rupiah.
Obat-obatan adalah bahan organik atau kimia yang digunakan untuk mencegah,
mengurangi, menghilangkan gejala penyakit, pemacu perbaikan mutu dan produksi.
Rincian 1115a. Upah pekerja dibayar
Isikan besarnya nilai upah pekerja yang dibayarkan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024 mulai dari persiapan lahan sampai panen, dalam satuan ribuan Rupiah.
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan
baik berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang
berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Tenaga kerja pada kegiatan budi daya ikan meliputi:
- Tenaga kerja pengolahan lahan adalah tenaga kerja yang mengerjakan pengolahan
lahan budi daya, meliputi kegiatan menyiapkan lahan budi daya misalnya menggali,
membuat galengan, membersihkan kolam/tambak, pengeringkan lahan, pemupukan,
mengalirkan air untuk mengisi kolam/tambak, dan sebagainya.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
198
- Tenaga kerja pemeliharaan adalah tenaga kerja yang melakukan kegiatan pemeliharaan
ikan seperti mengatur pengairan, penebaran benih, pemberian pakan/obat-obatan,
menjaga areal budi daya, dan sebagainya.
- Tenaga kerja pengangkutan adalah tenaga kerja yang melakukan kegiatan
pengangkutan hasil produksi ke rumah atau tempat penjualan.
Pada pengangkutan hasil produksi, tenaga kerja yang dihitung adalah tenaga kerja yang
digunakan untuk pengangkutan pertama dari lahan budi daya.
Rincian 1115b. Perkiraan Upah pekerja tidak dibayar
Isikan perkiraan besarnya nilai upah pekerja tidak dibayar selama periode 1 Juni 2023 s.d 31
Mei 2024 mulai dari persiapan lahan sampai panen, dalam satuan ribuan rupiah.
Besarnya nilai perkiraan rata-rata upah pekerja tidak dibayar, disesuaikan dengan harga
setempat
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum, rokok,
dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga yang
membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri oleh unit
usaha perorangan tidak diperkirakan nilainya.
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan
hanya meliputi:
- Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang
dibantunya, misalnya keponakan atau mertua
- Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang
yang dibantunya.
Jadi yang dimaksud pekerja tidak dibayar dan perkiraan upahnya dimasukkan ke dalam
rincian ini adalah pekerja tidak dibayar di luar ART (tidak termasuk pembudidaya dan
ART lainnya yang tinggal dan makan dari satu dapur).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
199
BAGAN PEKERJA
Rincian 1115c. Upah pekerja borongan
Isikan besarnya nilai upah pekerja borongan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024
mulai dari persiapan lahan sampai panen, dalam satuan ribuan rupiah.
Pekerja Borongan adalah pekerja yang dibayar dengan upah secara borongan berdasarkan
atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan mengenai satuan barang
ataupun tugas yang harus dikerjakan tanpa memperhitungkan waktu bekerja.
Rincian 1116. Bahan Bakar (BBM dan Gas) dan Pelumas
Isikan besarnya nilai bahan bakar (BBM dan Gas) dan pelumas yang digunakan dalam
budidaya ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan ribuan rupiah.
BBM dan Gas serta pelumas yang dicatat adalah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan
usaha budi daya ikan, baik yang digunakan langsung untuk kegiatan operasi budidaya
(seperti BBM untuk genset yang digunakan sebagai pembangkit aerator, penerangan
kolam/tambak, dll) maupun diluar operasi budi daya/penunjang kegiatan budi daya ikan
(seperti BBM untuk genset yang digunakan sebagai pembangkit pembangkit listrik untuk
penerangan pos penjaga, gudang penyimpanan, dll).
Rincian 1117. Listrik dan Air
Isikan besarnya nilai listrik dan air yang dibayarkan dalam kegiatan budi daya ikan periode 1
Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan ribuan rupiah.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
200
Jika air yang digunakan tidak membayar maka tidak perlu diimputasi. Namun jika
menggunakan air dengan cara menyedot menggunakan tenaga listrik/generator maka
biayanya sudah termasuk ke biaya penggunaan listrik/bahan bakar.
Rincian 1118a. Sewa Lahan
Isikan besarnya nilai sewa lahan yang dibayarkan dalam kegiatan budi daya ikan selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan ribuan rupiah.
Sewa lahan yang dimaksud adalah khusus lahan yang digunakan untuk budi daya ikan, tidak
termasuk lahan untuk rumah, pekarangan dan sebagainya.
Rincian 1118b. Perkiraan Sewa Lahan Milik Sendiri/Bebas Sewa
Isikan besarnya nilai perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa yang seharusnya
dibayarkan dalam kegiatan budi daya ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024,
dalam satuan ribuan rupiah.
Isian R.1118b juga harus dimasukkan kembali ke R.1401.
Perkiraan nilai sewanya disesuaikan dengan harga setempat. Hal ini tidak berlaku untuk
kegiatan budi daya ikan di laut/perairan darat.
Rincian 1119. Jasa perikanan yang dibayarkan (Pengolahan lahan, dll)
Isikan pengeluaran jasa perikanan yang digunakan untuk kegiatan usaha budi daya ikan
selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan ribuan rupiah.
Contoh jasa perikanan adalah jasa pengangkutan, jasa pasca panen, jasa pengolahan lahan,
jasa kesehatan, jasa pemijahan, dan lain-lain.
Rincian 1120. Pengeluaran lainnya (Perbaikan kecil, sewa bangunan/mesin/alat,
retribusi, biaya pengangkutan, dll)
Isikan pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan usaha budi daya ikan selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam satuan ribuan rupiah.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
201
Pengeluaran lain untuk usaha budi daya ikan meliputi biaya angkutan, pemeliharaan dan
perbaikan kecil barang modal, sewa bangunan/mesin/alat-alat, retribusi/iuran, wadah,
pembungkus dan lain-lain.
Rincian 1121. Pengeluaran seluruhnya [R1111 + …+ R1120]
Isikan rincian ini dengan menjumlahkan Rincian [1111 + 1112 + 1113 + 1114 + 1115a + 1115b
+ 1115c + 1116 + 1117 + 1118a + 1118b + 1119 + 1120].
C. PENDAPATAN [R.1110 R.1121]
Isikan pendapatan usaha dari kegiatan budi daya ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024 menurut jenis kegiatan budi daya dan jenis ikan pada tempat yang disediakan. Isian
rincian ini adalah perhitungan dari Rincian 1110 dikurangi Rincian 1121 untuk kolom (3)
sampai dengan kolom (8) dalam satuan ribuan rupiah.
D. PENDAPATAN USAHA BUDI DAYA IKAN [R.C Kol. (3) + …... + R.C Kol. (8)]
Isikan pendapatan usaha dari kegiatan budi daya ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024 dalam satuan ribuan rupiah. Isian ini merupakan pendapatan total unit usaha untuk
seluruh jenis ikan dan jenis kegiatan budidaya yang diusahakan selama periode 1 Juni 2023
s.d 31 Mei 2024. Isian rincian ini adalah perhitungan dari Rincian C [kolom (3) + kolom (4) +
kolom (5) + kolom (6) + kolom (7) + kolom (8)].
Jika Rincian Pendapatan Usaha Budidaya Ikan (R.D) bernilai
NEGATIF, maka konfirmasikan kembali kepada responden
5.4.9 Keterangan Usaha Penangkapan Ikan
Blok ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan produksi, ongkos produksi serta
pendapatan pada unit usaha usaha penangkapan ikan, baik penangkapan ikan konsumsi di
laut, penangkapan ikan konsumsi di perairan darat, penangkapan benih ikan dan
penangkapan ikan hias selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024. Blok ini terdiri atas 4
sub blok, yaitu Blok A untuk mencatat keterangan jumlah trip dan produksi, Blok B untuk
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
202
mencatat ongkos-ongkos dan pengeluaran, Blok C untuk mencatat pendapatan, dan Blok D
untuk menghitung pendapatan usaha penangkapan ikan.
Blok ini akan terisi jika unit usaha terpilih memperoleh pendapatan dari kegiatan
penangkapan ikan sebagai kegiatan usaha (bukan sebagai buruh nelayan dan bukan pula
sebagai hobi). Hendaknya petugas berhati-hati dalam mengidentifikasi apakah suatu unit
usaha termasuk dalam kategori melakukan usaha penangkapan ikan atau bukan. Pada
kenyataan di lapangan, petugas sering kali sulit membedakan apakah unit usaha yang
ditemui masuk kategori melakukan usaha penangkapan ikan atau hanya sebagai buruh
penangkapan ikan (nelayan buruh). Jika unit usaha ternyata hanya sebagai buruh
penangkapan (buruh nelayan) maka informasi terkait pendapatan dari buruh penangkapan
ikan tidak dicatat di blok ini.
Cakupan unit usaha penangkapan ikan meliputi:
1. Nelayan melakukan penangkapan ikan ilegal/dilarang pemerintah (misalnya
menggunakan setrum, bom, cantrang, racun, dll), maka produksi dan ongkos produksi
tetap dicatat di B.XII. Demikian juga jka nelayan melakukan penangkapan legal & ilegal
secara bergantian, maka semua produksi dan ongkos produksi (legal dan ilegal)
dicatat di blok ini.
2. Pak Iyus melakukan usaha penangkapan ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024. Namun pada saat pencacahan, Pak Iyus sudah tidak melakukan usaha
penangkapan ikan lagi karena sakit, tetapi kedepannya masih akan melakukan usaha
penangkapan ikan. Pada kasus ini Pak Iyus tetap dicatat sebagai unit usaha
penangkapan ikan walaupun pada saat pencacahan sedang tidak melakukan usaha
penangkapan ikan.
3. Pak Anton melakukan usaha penangkapan ikan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024. Namun pada saat pencacahan sudah tidak melakukan usaha penangkapan
ikan lagi dan kedepannya tidak akan melaut lagi karena sudah bekerja di industri
pengolahan ikan. Pada kasus ini Pak Anton tidak dicatat sebagai unit usaha
penangkapan ikan, namun jika ia terpilih sampel karena mengusahakan sub sektor
lain, maka pendapatannya dicatat di Blok XIV.A.
4. Pak Yanto selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 tidak melakukan usaha
penangkapan ikan. Pada saat pencacahan, Pak Yanto baru memulai usaha
penangkapan ikan. Pada kasus ini Pak Yanto tidak dicatat sebagai unit usaha
penangkapan ikan.
5. Pak Rudi bersama Pak Anton dan Pak Badu melakukan usaha penangkapan ikan di
laut secara bersama-sama menggunakan satu kapal yang sama. Kapal tersebut
merupakan kapal milik Pak Dani yang telah disewa oleh Pak Rudi dkk. Setelah
dikurangi biaya sewa kapal dan biaya operasional, keuntungan produksi dibagi rata
antara Pak Rudi, Pak Anton, dan Pak Badu (bagi hasil). Dalam kasus ini Pak Rudi, Pak
Anton, dan Pak Badu tetap dianggap sebagai unit usaha penangkapan ikan, dan
produksi beserta ongkos produksi yang dicatat adalah produksi dan ongkos produksi
total (keseluruhan) yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
203
Jangan lupa mencatatkan kembali pada Blok XIV.C R.1405b untuk pengeluaran bagi
hasil sebesar uang yang dibayarkan kepada pihak lain, dan pada Blok XIV.D R.1418
sebesar ongkos produksi yang dikeluarkan oleh pihak lain .
6. Pak Reza melakukan usaha penangkapan ikan di laut bersama anaknya. Namun,
karena keterbatasan modal yang dimiliki, maka Pak Reza meminjam modal untuk
melaut (untuk membeli BBM dan keperluan melaut lainnya) kepada seorang juragan
yang bernama Pak Daren. Setelah melaut, pinjaman modal tersebut akan langsung
dibayarkan lunas oleh Pak Reza. Namun, jika hasil tangkapan kurang memuaskan,
maka pinjaman modal tersebut akan tetap ditagihkan pada saat kegiatan melaut
selanjutnya. Dalam kasus ini, yang dianggap sebagai unit usaha penangkapan ikan
adalah Pak Reza dan bukan Pak Daren.
7. Pak Badu memiliki kapal dan bertindak sebagai penyedia modal. Pak Badu
mempekerjakan 5 orang untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut, yang
salah satunya bernama Pak Burhan dimana upah akan langsung dibayarkan setelah
ikan didaratkan. Sementara Pak Badu sendiri tidak ikut melaut. Pak Burhan dkk tetap
akan mendapatkan upahnya sesuai kesepakatan walaupun hasil tangkapan ikan tidak
memuaskan. Dalam kasus ini, yang dicatat sebagai unit usaha penangkapan ikan
adalah Pak Badu walaupun tidak ikut melaut, sementara Pak Burhan dan 4 orang
lainnya merupakan buruh penangkapan ikan.
BLOK XII. KETERANGAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
Rincian 1200. Apakah melakukan usaha penangkapan ikan selama periode 1 Juni 2023
s.d 31 Mei 2024?
Tanyakan apakah responden melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan selama periode
1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024. Lingkari kode -1 apabila melakukan usaha penangkapan ikan
selama periode tersebut, dan kode -2 jika tidak, kemudian masukkan kode yang dilingkari ke
dalam kotak. Jika kode -2 yang dipilih maka pertanyaan langsung ke Blok B.XIII.
Penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap/mengumpulkan ikan/binatang air
lainnya/tanaman air yang hidup di laut/perairan darat secara bebas dan bukan milik
perseorangan. Pada rincian ini kegiatan penangkapan ikan yang dimaksud adalah kegiatan
usaha (bukan sebagai buruh nelayan atau sebagai hobi).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
204
1. Kegiatan penangkapan ikan yang hanya diambil gelembung
udara, sirip ikan, telur ikan, mengambil mutiiara alam tanpa
ada produk utamanya (ikannya) tidak dimasukkan ke dalam
blok ini, namun dimasukkan ke dalam Blok XIV.A, apabila UTP
terkena sampel karena sub sektor lain.
2. Apablila kegiatan penangkapan ikan pada point 1 dan tidak
ada sub sektor lain yang diusahakan, maka akan diganti
sampel.
3. Apabila kegiatan penangkapan ikan pada point 1 dan produk
utamanya (ikannya) juga dijual, maka gelembung udara, sirip
ikan, telur ikan, mutiara dimasukkan ke dalam produk ikutan.
Rincian 1201. Jenis penangkapan ikan
Isikan kode jenis kegiatan penangkapan ikan yang diusahakan oleh unit usaha selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, pada kolom (3) sampai dengan kolom (5). Kode A jika
melakukan penangkapan ikan konsumsi di laut, kode B jika melakukan penangkapan ikan
konsumsi di perairan darat, kode C jika melakukan penangkapan benih ikan, dan kode D jika
melakukan penangkapan ikan hias.
Kode jenis penangkapan ikan adalah:
A. Penangkapan Ikan Konsumsi Di Laut
Usaha Penangkapan Ikan konsumsi di Laut adalah suatu kegiatan penangkapan ikan
konsumsi yang dilakukan di laut, muara sungai, laguna, dan sejenisnya yang dipengaruhi
oleh pasang surut, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual untuk
memperoleh pendapatan/keuntungan dan menanggung risiko usaha.
B. Penangkapan Ikan Konsumsi Di Perairan Darat
Usaha Penangkapan Ikan konsumsi di Perairan Darat adalah suatu kegiatan
penangkapan ikan konsumsi yang dilakukan di perairan darat (sungai, danau, waduk,
rawa, dan genangan air lainnya yang bukan milik perseorangan), dengan tujuan sebagian
atau seluruh hasilnya dijual untuk memperoleh pendapatan/keuntungan dan menanggung
risiko usaha.
C. Penangkapan Benih
Usaha Penangkapan Benih adalah suatu kegiatan penangkapan benih ikan yang
dilakukan di laut maupun di perairan darat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya
dijual untuk memperoleh pendapatan/keuntungan dan menanggung resiko usaha. Produk
dari penangkapan benih digunakan untuk input pada kegiatan budidaya pembesaran ikan.
Contoh: Penangkapan benih Lobster, penangkapan benih Bandeng dan sebagainya.
D. Penangkapan Ikan Hias
Usaha Penangkapan Ikan Hias adalah suatu kegiatan penangkapan ikan hias yang
dilakukan di laut maupun di perairan darat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
205
dijual untuk memperoleh pendapatan/keuntungan dan menanggung resiko usaha. Contoh
ikan hias laut: Leter Six, Banggai Cardinal Fish, Clown Fish (ikan Badut), Lion Fish,
Butterfly Fish, Dottyback, Blue Devil, Mandarin Fish (Naga Cina), dan lain-lain. Contoh
ikan hias air tawar: Arwana, Koi, Mas Koki, Cupang, Guppy, Discus, Louhan, Manfish,
Platy, Moli, Angelfish, Oscar, Lemon, Komet, Black Gost, dan lain-lain.
Rincian 1202. Jenis kapal/perahu utama yang digunakan
Isikan kode jenis kapal/perahu utama yang digunakan oleh unit usaha selama periode 1 Juni
2023 s.d 31 Mei 2024, pada kolom (3) sampai dengan kolom (5). Kode 1 jika menggunakan
kapal motor, kode 2 jika menggunakan perahu motor tempel, kode 3 jika menggunakan
perahu tanpa motor, dan kode 4 jika penangkapan ikan dilakukan tanpa menggunakan
perahu.
Kapal/perahu penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan,
termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan atau mengawetkan ikan.
Kapal pengangkut yang digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan (carrier ship) atau
ikan hasil olahan dari daerah produsen/penangkapan ke daerah konsumen tidak termasuk
sebagai kapal penangkap.
Kapal yang digunakan untuk mengangkut nelayan atau alat tangkap pada operasi
penangkapan dengan bagan, sero, kelong, dan lain-lain dimasukkan dalam kapal penangkap
ikan karena kapal tersebut secara langsung berkaitan dengan operasi penangkapan ikan.
Jenis kapal/perahu terdiri atas:
Kapal motor (kode 1) adalah kapal yang menggunakan tenaga gerak mesin (motor) yang
ditempatkan secara permanen dalam ruang mesin (terdapat kamar mesin).
Perahu motor tempel (kode 2) adalah perahu yang menggunakan mesin (motor tempel)
sebagai tenaga penggerak, dan motornya diletakkan di luar baik di buritan maupun di sisi
perahu. Motor tempel ini dapat dipasang pada jukung ataupun perahu papan. Perahu papan
yang menggunakan motor tempel dimasukkan ke dalam kategori perahu motor tempel.
Perahu tanpa motor (kode 3) adalah perahu tanpa motor yang dasarnya terdiri dari lunas
dengan rusuk-rusuk yang diletakkan pada lunas tersebut, badan perahu dibuat dengan
memasang papan pada rusuk-rusuk tsb.
● Jukung adalah perahu tanpa motor yang terbuat dari sebilah kayu yang dilubangi bagian
tengahnya. Jukung yang diperbesar dengan menambah papan pada kedua sisinya tetap
dikategorikan ke dalam jukung.
Perahu papan adalah perahu tanpa motor yang dasarnya terdiri dari lunas dengan rusuk-
rusuk yang diletakkan pada lunas tersebut. Badan perahu dibuat dengan memasang
papan pada rusuk-rusuk tersebut. Rakit juga termasuk dalam klasifikasi perahu papan.
Tanpa perahu (kode 4) adalah jika unit usaha tidak menggunakan kapal/perahu dalam
melakukan penangkapan ikan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
206
Jenis kapal/perahu yang utama adalah kapal/perahu yang biasanya digunakan selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024. Apabila biasanya menggunakan kapal/perahu lebih dari
1 maka yang utama adalah yang mempunyai nilai produksi terbesar.
Contoh Jenis Kapal Motor dan Perahu Motor Tempel:
Rincian 1203. Rata-rata GT Kapal yang Digunakan
Isikan rata-rata GT kapal yang digunakan oleh unit usaha selama periode 1 Juni 2023 s.d 31
Mei 2024, untuk setiap jenis penangkapan ikan pada kolom (3) sampai dengan kolom (5),
Gross Tonnage (GT) adalah pengukuran besaran volume kapal perikanan yang dilakukan
pada bagian ruangan-ruangan yang tertutup dan dianggap kedap air yang berada di dalam
kapal dan dinyatakan dalam Gross Tonnage dengan menggunakan satuan “Register
Tonnage” (1 RT = 100 ft3 = 2,8328 m3).
Volume ruangan tertutup dalam kapal terdiri dari volume ruang tertutup yang terdapat di
bagian atas dan bawah dari geladak utama. Dimana geladak utama kapal adalah geladak
kapal yang menyeluruh dari haluan sampai buritan kapal, yang dianggap sebagai geladak
kekuatan kapal. Sebagian besar kapal perikanan memiliki 1 (satu) geladak kapal, maka
geladak utama sama dengan geladak kekuatan kapal. Secara singkatnya, Gross Tonnage
merupakan kapasitas angkut/muat dari sebuah kapal motor.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
207
Keterangan:
Panjang kapal, diukur dari geladak yang terdapat di belakang linggi haluan sampai
geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar, panjang ini
sering disebut dengan panjang geladak ukur.
Lebar kapal, adalah jarak mendatar diukur antara kedua sisi luar kulit lambung kapal
pada tempat yang terbesar, tidak ter-masuk pisang-pisang. Hal ini karena me-
tode pengukuran dalam negeri meng-asumsikan bahwa kapal-kapal di Indone-sia secara
umum terbuat dari kayu.
Tinggi kapal, adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi
bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak sampai pada ketinggian khayal
yang melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.
Jika ukuran GT< 1, maka ditulis 1
JIka tidak ada surat kapal, GT dapat diperkirakan dengan rumus 0,25 x Volume kapal. Volume
kapal adalah panjang x lebar x tinggi. Angka 0,25 adalah angka konversi yang berasal dari
data empiris dan teoritis. Tidak semua ruangan dalam kapal itu terisi semua, harus ada
rongga kosong, sebab kalau tidak kapal akan tenggelam. Besar GT kapal dapat dilihat pada
tanda pengenal kapal perikanan (Kartu PAS, SIPI, Surat keteranagan, dll).
Contoh:
Rumah tangga Fahri melakukan usaha penangkapan ikan di laut dengan menggunakan 2
kapal motor, dengan kapasitas angkut masing-masing kapalnya 20 GT dan 30 GT. Maka isian
untuk rata-rata GT kapal yang digunakan adalah terisi 25 GT
Pertanyaan untuk Rata-rata GT kapal yang digunakan, hanya
ditanyakan untuk jenis Kapal Motor dan Perahu Motor Tempel saja.
Besar GT kapal dapat dilihat pada tanda pengenal kapal perikanan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
208
Kartu PAS Besar dan Surat Persetujuan Berlayar
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
209
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
210
A. JUMLAH TRIP DAN PRODUKSI
Rincian 1204. Jumlah Trip Selama Periode Referensi
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
211
Isikan banyaknya trip penangkapan selama periode referensi (1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024)
dari seluruh kapal/ perahu/tanpa perahu untuk kegiatan penangkapan ikan pada kolom (3)
sampai dengan kolom (5) sesuai dengan jenis penangkapan ikan.
Trip penangkapan adalah kegiatan operasi penangkapan ikan yang dihitung sejak
perahu/kapal meninggalkan pelabuhan/tempat pendaratan menuju daerah operasi
penangkapan, mencari tempat penangkapan, melakukan penangkapan ikan, hingga kembali
ke pelabuhan/tempat asal atau ke tempat pendaratan lain.
Biasanya satu trip dilakukan satu kali dalam satu hari, yaitu berangkat pagi kembali sore hari,
atau berangkat sore hari dan kembali pagi/siang berikutnya. Tetapi dapat pula terjadi bahwa
satu trip dilakukan selama lebih dari satu hari, bahkan kadang-kadang lebih dari satu bulan.
Penangkapan dengan menggunakan alat-alat seperti pukat pantai, sero, serok, jermal, alat
pengumpul kerang-kerangan dan rumput laut, dalam satu hari dapat melakukan beberapa
kali trip penangkapan. Untuk unit-unit penangkapan demikian satu hari penangkapan (hari
penangkapan dilakukan) dihitung sesuai jumlah trip yang dilakukan.
Jumlah trip yang dihitung adalah yang sudah kembali ke tempat asal. atau ke tempat
pendaratan lain. Apabila belum kembali ke tempat asal atau ke tempat pendaratan lain, maka
tidak perlu dihitung tripnya.
Untuk penangkapan yang menggunakan bagan baik bagan tancap maupun bagan perahu,
dimana produksi diangkut secara berkala oleh kapal pengangkut, maka yang dihitung jumlah
tripnya adalah jumlah trip kapal pengangkut. Demikian juga untuk kapal yang selama
menangkap ikan melakukan bongkar muat beberapa kali sebelum akhirnya kembali ke
pelabuhan asal atau pelabuhan lain, maka dianggap 1 kali trip adalah 1 kali bongkar muat.
Contoh:
1. Pak Arif mencari udang di sungai pada pagi hari, lalu setelah mendapatkan hasil udang
maka Pak Arif kembali pulang ke rumah. Pada siang hari, Pak Arif berangkat ke laut
untuk menangkap kepiting dan pulang pada sore hari. Pada kasus ini, Pak Arif
melakukan penangkapan ikan sebanyak 2 trip.
2. Pada dini hari, Pak Rio melakukan penangkapan belut di sawah, kemudian lanjut
melakukan penangkapan ikan di sungai, lalu setelah selesai baru kembali ke rumah.
Pada kasus ini, Pak Rio melakukan penangkapan ikan sebanyak 1 trip
3. Pak Boim seorang nelayan usaha di laut, yang biasanya menangkap ikan konsumsi
dengan mengoperasikan 3 kapal yaitu 1 kapal motor dengan 10 GT, dan 2 perahu motor
tempel yang masing-masing 5 GT dan 6 GT. Selama periode 1 Juni 2023 sampai 31 Mei
2024, volume produksi kapal motor sebesar 6 Ton dengan nilai produksi sebesar 10 juta
rupiah. Untuk motor tempel, selama periode 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2024, masing-
masing volume produksinya 3 Ton dan 4 Ton, dengan nilai produksi 5 juta rupiah dan 7
juta rupiah. Jumlah trip selama periode referensi untuk kapal motor 100 trip sedangkan
untuk perahu motor tempel masing-masing 200 trip dan 300 trip.
Dari contoh tersebut, maka pengisian di R.1201, R.1202, R.1203, dan R.1204 adalah
sebagai berikut:
R.1201 = A (penangkapan ikan konsumsi di laut)
R.1202 = 2 (perahu motor tempel)
R.1203 = (10 + 5 + 6)/3 = 7 GT
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
212
R.1204 = 100 + 200 + 300 = 600 Trip
Rincian 1205. Rata-rata Produksi Ikan per Trip
Rincian ini terdiri dari Rincian 1205a Volume Produksi dan 1205b Nilai Produksi.
Rincian 1205a. Volume Produksi
Isikan rata-rata volume hasil tangkapan per trip dari seluruh kapal/perahu/tanpa perahu untuk
setiap jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31
Mei 2024, dalam satuan Kilogram (Kg) untuk penangkapan ikan konsumsi, dan satuan ekor
untuk penangkapan benih ikan atau penangkapan ikan hias.
Jumlah hasil tangkapan ikan dinyatakan dalam berat basah atau segar yang telah ditangkap
dari tempat penangkapan ikan yang diusahakan oleh unit usaha. Jika hasil tangkapan yang
didaratkan sudah dalam bentuk olahan maka harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam
berat basah.
Jadi yang dihitung sebagai produksi tidak hanya jumlah atau volume hasil tangkapan yang
dijual, tetapi termasuk juga hasil tangkapan yang dikonsumsi sendiri atau yang diberikan
kepada pihak lain (sebagai upah awak kapal, dan lain-lain). Produksi ikan yang dicakup
meliputi ikan untuk konsumsi, ikan hias, dan bibit/benih atau induk untuk dibudidayakan
(berupa ikan hidup).
Konversi berat ikan olahan ke berat basah
Jenis Olahan
Konversi ke berat basah
Pengeringan/Penggaraman
1,67
Pindang
1,43
Terasi
3,33
Peda
1,43
Pengasapan (bila ikan diolah setelah dibuang isi perut dan
insang
1,43
Pengasapan (bila ikan diolah menjadi ikan kayu)
5,00
Rincian 1205b. Nilai Produksi (000 Rp)
Isikan rata-rata nilai produksi hasil tangkapan per trip dari seluruh kapal/perahu/tanpa perahu
yang digunakan dalam melakukan penangkapan ikan/penangkapan beni/penangkapan ikan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
213
hias, pada setiap jenis kegiatan penangkapan ikan, selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024 dalam satuan ribu Rupiah.
Rincian 1206. Nilai Hasil Tangkapan Seluruhnya (R1204 x R1205b) (000 Rp)
Isikan nilai hasil tangkapan unit usaha penangkapan ikan untuk setiap jenis kegiatan
penangkapan ikan yang dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, pada kolom
(3) sampai dengan kolom (5), dalam satuan ribu rupiah. Isian rincian ini adalah hasil perkalian
dari R1204 x R1205b. Isian ini tidak ditanyakan, tetapi dihitung.
B. ONGKOS-ONGKOS DAN PENGELUARAN (000 Rp)
Ongkos-ongkos dan pengeluaran yang dimaksud adalah seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan.
Rincian 1207. Rata-rata Biaya Penangkapan Per Trip
Rincian ini digunakan untuk mencatat rata-rata biaya penangkapan per trip yang dikeluarkan
oleh unit usaha, yang terdiri dari upah pekerja, bahan bakar, air, listrik, wadah, umpan, tali,
es, garam, obat-obatan, dan lain-lain.
Rincian 1207a. Upah Pekerja Dibayar
Isikan rata-rata biaya upah pekerja dibayar per trip yang dikeluarkan oleh unit usaha, dalam
satuan ribuan Rupiah (000 Rp) untuk setiap jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan
selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 pada kolom (3) sampai dengan kolom (5).
Jika upah yang diberikan dalam bentuk barang atau hasil tangkapan, maka harus
diperkirakan nilainya sesuai harga barang/hasil tangkapan di daerah tersebut.
Rincian 1207b. Perkiraan Upah Pekerja Tidak Dibayar
Isikan perkiraan rata-rata upah pekerja tidak dibayar per trip, dalam satuan ribuan Rupiah
(000 Rp) untuk setiap jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan selama periode 1 Juni
2023 s.d 31 Mei 2024 pada kolom (3) sampai dengan kolom (5).
Yang dimaksud pekerja tidak dibayar adalah pekerja di luar ART (tidak termasuk nelayan
dan ART lainnya yang tinggal dan makan dari satu dapur).
Perkiraan rata-rata upah pekerja tidak dibayar disesuaikan dengan harga setempat.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
214
Rincian 1207c. Bahan Bakar (BBM dan Gas) dan Pelumas
Isikan rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk bahan bakar dan pelumas per trip untuk setiap
jenis penangkapan ikan yang dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam
ribuan Rupiah (000 Rp) pada kolom (3) sampai dengan kolom (5).
Rincian 1207d. Air
Isikan rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pemakaian air per trip untuk setiap jenis
penangkapan ikan yang dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam ribuan
Rupiah (000 Rp) pada kolom (3) sampai dengan kolom (5).
Rincian 1207e. Lainnya (umpan, wadah, tali, es, garam, konsumsi awak kapal, obat-
obatan awak kapal, dll)
Isikan rata-rata biaya lainnya per trip seperti umpan, wadah, tali, es batu, air bersih, garam,
konsumsi awak kapal, obat-obatan, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh unit usaha selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, dalam ribuan Rupiah (000 Rp) pada kolom (3) sampai
dengan kolom (5) untuk setiap jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan.
Jika tidak menggunakan, maka tidak perlu diimputasi biayanya, demikian juga jika
menggunakan tetapi tidak membeli (berasal dari produksi sendiri atau diberi dari pihak lain),
juga tidak perlu diimputasi.
Rincian 1207f. Jumlah biaya [R.1207a +……+ R.1207e]
Isikan besarnya biaya per trip yang dikeluarkan oleh unit usaha, dalam ribuan Rupiah (000
Rp). Isian rincian ini merupakan hasil penjumlahan dari upah pekerja dibayar, perkiraan upah
pekerja tidak dibayar, biaya bahan bakar (BBM dan Gas) dan pelumas, Air dan Lainnya
[R.1207a + R.1207b + R.1207c + R.1207d + R.1207e] pada kolom (3) sampai dengan kolom
(5) untuk setiap jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan . Isian ini tidak ditanyakan,
tetapi dihitung.
Rincian 1208. Biaya Penangkapan Selama Periode Referensi [R.1204 x R.1207f]
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
215
Isikan jumlah biaya penangkapan selama periode referensi (1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024)
yang dikeluarkan oleh unit usaha, dalam ribuan Rupiah (000 Rp). Jumlah tersebut merupakan
hasil dari perkalian antara jumlah trip selama setahun yang lalu (R.1204) dengan jumlah biaya
penangkapan per trip (R.1207f) pada kolom (3) sampai dengan kolom (5) untuk setiap jenis
kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan selama setahun yang lalu.
Isian ini tidak ditanyakan, tetapi dihitung.
Rincian 1209. Upah Pekerja Borongan
Isikan biaya untuk upah pekerja borongan yang dikeluarkan oleh unit usaha dalam satuan
ribuan Rupiah (000 Rp) untuk setiap jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024,pada kolom (3) sampai dengan kolom (5).
Pekerja Borongan adalah pekerja yang dibayar dengan upah secara borongan berdasarkan
atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan mengenai satuan barang
ataupun tugas yang harus dikerjakan tanpa memperhitungkan waktu bekerja.
Rincian 1210. Jasa penangkapan ikan yang dibayarkan (Jasa perbaikan Cold Storage,
Jasa Perbaikan Alat Penangkap Ikan, Jasa deteksi potensi ikan yang menggunakan
sonar, dll)
Isikan pengeluaran untuk jasa penangkapan ikan yang dibayarkan dalam satuan ribuan
Rupiah (000 Rp) untuk setiap jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan selama
selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Jasa penangkapan ikan adalah usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan
dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, usaha produksi penangkapan ikan, dan
usaha pasca panen penangkapan ikan, yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak. Misalnya: jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan,
jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, jasa
penyediaan logistik kapal, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan
lainnya.
Jasa penangkapan ikan tidak mencakup penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk
angkutan laut (misal untuk pelayaran), jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan
ikan, latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi, dan pengoperasian fasilitas
pemancingan untuk olahraga.
Rincian 1211. Pengeluaran Lainnya (Perbaikan kecil, sewa bangunan/mesin/alat,
retribusi, biaya pengangkutan,dll)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
216
Isikan pengeluaran lainnya yang dikeluarkan oleh unit usaha seperti perbaikan kecil, sewa
bangunan/mesin/alat, retribusi, biaya pengangkutan, dan lain-lain dalam satuan ribuan
Rupiah (000 Rp) pada kol (3) sampai dengan kol (5) untuk setiap jenis kegiatan penangkapan
ikan yang dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Rincian 1212. Pengeluaran Seluruhnya [R.1208 + R.1209 + R.1210 + R.1211]
Isikan jumlah pengeluaran seluruhnya dalam satuan ribuan Rupiah (000 Rp). Isian rincian ini
merupakan penjumlahan dari biaya penangkapan ikan ditambah upah pekerja borongan
ditambah jasa penangkapan ikan yang dibayarkan dan pengeluaran lainnya [R.1208 +
R.1209 + R.1210 + R.1211] pada kol (3) sampai dengan kol (5) untuk setiap jenis kegiatan
penangkapan ikan yang dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Isian ini tidak ditanyakan, tetapi dihitung.
C. PENDAPATAN [R.1206 R.1212]
Isikan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha penangkapan ikan dalam satuan
ribuan Rupiah (000 Rp). Isian rincian ini merupakan perhitungan dari nilai hasil tangkapan
(R.1206) dikurangi dengan jumlah pengeluaran seluruhnya (R.1212) pada kolom (3) sampai
dengan kolom (5) untuk setiap jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Isian ini tidak ditanyakan, tetapi dihitung.
D. PENDAPATAN USAHA PENANGKAPAN IKAN [R.C kolom (3) +…….+ R.C kolom (5)]
Isikan besarnya pendapatan total yang dihasilkan oleh unit usaha dari seluruh jenis kegiatan
penangkapan ikan yang dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dengan cara
menjumlahkan R.C kolom (3) + R.C kolom (4) + R.C kolom (5). Isian ini tidak ditanyakan,
tetapi dihitung.
Pendapatan Usaha Penangkapan Ikan (R.D) bernilai NEGATIF, maka
konfirmasikan kembali kepada responden
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
217
5.4.10 Pembibitan Tanaman dan Jasa Pertanian
Blok ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan tentang usaha pembibitan dan
jasa pertanian. Blok ini diisi apabila selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 UTP
mengusahakan jasa pertanian dan/atau pembibitan tanaman.
Blok ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
Blok XIII.A untuk menanyakan Pembibitan Tanaman
Blok XIII.B untuk menanyakan Jasa Pertanian
Masing-masing bagian akan ditanyakan pertanyaan mengenai:
Blok XIII.A. Penerimaan
Blok XIII.B. Ongkos-ongkos dan Pengeluaran
Blok XIII.C. Pendapatan
Blok XIII.D.1. Pendapatan Pembibitan Tanaman, dan
Blok XIII.D.2. Pendapatan Jasa Pertanian.
Usaha pembibitan tanaman, adalah usaha yang kegiatannya
melakukan pemuliaan, produksi, dan sertifikasi benih/bibit. Termasuk
usaha pembibitan tanaman adalah jika hasilnya sebagian/seluruhnya
dijual/ditukar.
Bibit/benih adalah biji buah (seperti padi dan jagung), anak semai, stek,
cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman, ternak muda, yang akan
dibudidayakan/ditangkarkan.
Bibit tanaman adalah anakan dari tanaman induk yang siap untuk
ditanam/masih dalam polibag.
Usaha jasa pertanian adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau
kontrak/secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian.
1. Jasa pertanian tanaman pangan/hortikultura/perkebunan, meliputi: jasa pengolahan
lahan, penanaman, pemupukan, pengendalian jasad pengganggu, pemanenan, dan
pasca panen.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
218
2. Jasa peternakan, meliputi: kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan
hasil peternakan, pengebirian ternak, kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi
buatan, jasa pencukuran domba, kegiatan farrier (tukang tapal kuda), jasa perkawinan
ternak, jasa penetasan telur.
3. Jasa perikanan, meliputi: jasa pengolahan lahan, pengendalian jasad pengganggu,
sortasi, gradasi, penyewaan sarana penangkapan ikan dengan operatornya, dan uji
mutu.
4. Jasa kehutanan, meliputi: jasa penebangan, penanaman pohon, pemangkasan ranting,
dan lain-lain.
Blok XIII. Keterangan Usaha Pembibitan dan Jasa Pertanian
Rincian 1300. Apakah melakukan usaha pembibitan dan jasa pertanian selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024?
Tanyakan kepada responden apakah mengusahakan usaha jasa pertanian dan/atau
pembibitan tanaman. Kemudian lingkari jawaban yang sesuai dan isikan pada kotak yang
tersedia.
Lingkari kode “1” jika UTP mengusahakan usaha jasa pertanian saja selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024. Kemudian isikan kode “1” pada kotak yang disediakan.
Lingkari kode “2” jika UTP mengusahakan usaha pembibitan tanaman saja selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Kemudian isikan kode “2” pada kotak yang disediakan.
Lingkari kode “3” jika UTP mengusahakan usaha jasa pertanian dan pembibitan tanaman
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Kemudian isikan kode “3” pada kotak yang
disediakan.
Lingkari kode “4” jika UTP tidak mengusahakan usaha jasa pertanian dan/atau
pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Kemudian isikan kode
“4” pada kotak yang disediakan, lalu pertanyaan dilanjutkan ke Blok XIV.
Contoh Kasus : Pak Dude memiliki usaha perkebunan teh dan kopi. Pak Dude memiliki
seorang putra bernama Herlino. Herlino memiliki usaha pertanian sendiri yaitu usaha jasa
pemanenan dan usaha pembibitan tanaman seperti tanaman padi, tanaman palawija, dan
tanaman buah-buahan. Pada kegiatan SEP 2024 ini, yang menjadi sampel adalah UTP Pak
Dude. Sehingga yang dicatat pada kuesioner SEP 2024 adalah usaha perkebunan teh dan
kopi milik Pak Dude saja, usaha jasa pemanenan dan usaha pembibitan milik UTP Herlino
tidak perlu dicatat.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
219
Deskripsi dan Kode Pembibitan Tanaman
Rincian 1301. Deskripsi
Isikan deskripsi dari pembibitan tanaman yang diusahakan pada Bagian A Pembibitan
Tanaman yang diusahakan oleh UTP selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Pembibitan yang dicakup hanya pembibitan tanaman, tidak termasuk
pembibitan peternakan dan perikanan.
Rincian 1302 Kode
Isikan kode komoditas pembibitan tanaman yang diusahakan pada Bagian A Pembibitan
Tanaman yang diusahakan oleh UTP.
Kode komoditas dari usaha pembibitan tanaman dapat dilihat pada Daftar ST2023-Kode.
Blok XIII.A. Penerimaan
Rincian 1303. Nilai Penerimaan
Isikan besarnya nilai penerimaan yang diperoleh dari usaha pembibitan tanaman selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Blok XIII.B. Ongkos-ongkos dan Pengeluaran
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
220
Rincian ini dimaksudkan untuk mencatat jumlah biaya yang dikeluarkan selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam usaha pembibitan tanaman. Biaya yang dikeluarkan
meliputi biaya sewa alat/mesin/bangunan/kandang, bahan yang digunakan (biji bibit, polybag,
sekam, pupuk, dll), upah pekerja, BBM/Gas/Pelumas/Listrik/Air, dan pengeluaran lainnya
(Perbaikan kecil, retribusi, bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll.).
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak termasuk
yang disimpan, diberikan kepada pihak lain, dsb.) untuk usaha
pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Ongkos/biaya yang diperkirakan hanya perkiraan upah pekerja tidak
dibayar dan perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa.
Rincian 1304. Sewa alat/mesin/bangunan/kandang yang digunakan
Isikan besarnya nilai pengeluaran dari sewa alat/mesin/bangunan/kandang yang digunakan
dari masing-masing jenis kegiatan pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isikan nilai pengeluaran dari sewa alat/mesin/bangunan/
kandang yang digunakan dari usaha pembibitan.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran sewa alat/mesin/bangunan/kandang
untuk usaha pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1305. Bahan yang digunakan (biji bibit, polybag, sekam, pupuk, dll)
Isikan besarnya nilai pengeluaran dari bahan yang digunakan (biji bibit, polybag, sekam,
pupuk, dll) dari usaha pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
dalam ribuan rupiah. Isikan nilai pengeluaran dari bahan yang digunakan dari usaha
pembibitan tanaman.
Pengisian untuk bahan yang digunakan adalah yang benar-benar dibeli dan telah digunakan
untuk usaha pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran bahan yang digunakan (biji bibit,
polybag, sekam, pupuk, dll) untuk usaha pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
221
Rincian 1306a. Upah pekerja dibayar, Rincian 1306b. Perkiraan upah pekerja tidak
dibayar, Rincian 1006c. Upah pekerja borongan
Isikan besarnya nilai upah pekerja dibayar, pekerja tidak dibayar, dan pekerja borongan yang
dibayarkan dari masing-masing jenis kegiatan pembibitan tanaman selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isikan nilai upah pekerja yang dibayarkan dari
usaha pembibitan tanaman.
BAGAN PEKERJA
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan
baik berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang
berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
222
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan
hanya meliputi:
- Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang
dibantunya, misalnya keponakan atau mertua
- Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang
yang dibantunya.
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum, rokok,
dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga yang
membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri oleh unit
usaha perorang tidak diperkirakan nilaianya.
Rincian 1307. Bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas
Isikan besarnya nilai bahan bakar BBM dan gas) dan pelumas yang dibayarkan untuk usaha
pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Pengisian untuk bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas adalah yang benar-benar dibeli
dan telah digunakan untuk usaha pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran bahan bakar (BBM dan gas) dan
pelumas yang dibayarkan untuk usaha pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024.
Rincian 1308. Listrik dan air
Isikan besarnya nilai listrik yang dibayarkan untuk usaha pembibitan tanaman selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Pengisian untuk listrik dan air adalah yang
benar-benar dibeli dan telah digunakan untuk usaha pembibitan tanaman selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran listrik yang dibayarkan untuk usaha
pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1309a. Sewa lahan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
223
Isikan besarnya biaya sewa lahan yang dibayarkan untuk usaha pembibitan tanaman selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika UTP tidak membayar pengeluaran sewa lahan untuk usaha pembibitan
tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1309b. Perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan besarnya nilai perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa untuk usaha pembibitan
tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Nilai perkiraan sewa lahan sesuai dengan harga sewa di pasaran/ di
lingkungan setempat.
Rincian 1310. Pengeluaran lainnya (perbaikan kecil, retribusi, biaya pengangkutan, dll.)
Isikan besarnya nilai pengeluaran lainnya untuk usaha pembibitan tanaman misalnya seperti
perbaikan kecil, retribusi, bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isikan nilai pengeluaran lainnya yang
dibayarkan dari usaha dari usaha pembibitan tanaman.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran lainnya seperti perbaikan kecil,
retribusi, bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll yang dibayarkan untuk usaha
pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1311. Pengeluaran seluruhnya [R.1304 + ………+ R.1310]
Isikan rincian ini dengan menjumlahkan Blok XIII Rincian (1304 + 1305 + 1306 + 1307 + 1308
+1309 + 1310). Isikan nilai pengeluaran seluruhnya yang dibayarkan dari usaha pembibitan
tanaman.
Blok XIII.C. Pendapatan [R.1303 - R.1311]
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
224
Isikan pendapatan usaha pembibitan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
pada kotak yang disediakan dalam ribuan rupiah. Isian rincian ini adalah merupakan
pengurangan dari Blok XIII R.1303 dengan R.1311. Isikan nilai pendapatan dari usaha
pembibitan tanaman.
Blok XIII.D.1. Pendapatan Usaha Pembibitan Tanaman [R.C Kol. (3) + R.C Kol. (4) + R.C
Kol. (5)]
Rincian ini adalah penggabungan pendapatan dari seluruh usaha pembibitan tanaman yang
dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isian rincian ini
adalah penjumlahan Blok XIII R.C Kol (3) + R.C Kol (4) + R.C Kol (5). Jika nilai produksi lebih
rendah daripada ongkos produksi, maka rincian ini dapat bernilai negatif. Jika rincian ini
bernilai negatif atau relatif rendah maka konfirmasikan kembali kepada responden.
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis tanaman.
Tanyakan mulai Blok XIII.A s.d. XIII.C pada kolom yang sama. Setelah
selesai semua, lanjutkan dengan mengajukan pertanyaan yang sama
untuk jenis tanaman lain yang diusahakan pada kolom berikutnya.
Deskripsi dan Kode Jasa Pertanian
Usaha jasa pertanian mencakup kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau
kontrak meliputi : Jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian,
jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk
penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa
pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan
perlengkapan mesin pertanian dengan operator.
Usaha jasa peternakan mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan atas dasar balas
jasa atau kontrak, meliputi:
Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan,
pengebirian ternak, kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, jasa
pencukuran domba, kegiatan farrier (tukang tapal kuda), jasa perkawinan ternak,
jasa penetasan telur.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
225
Jasa pemacekan ternak merupakan kegiatan transfer mani/semen ternak ke betina
yang dilakukan oleh petugas inseminasi swasta.
Jika kegiatan menyuntikkan mani/semen ke betina dilakukan oleh Petugas IB
Pemerintah maka disebut sebagai Jasa Pemerintahan (tidak dicakup).
Unit usaha yang mengusahakan ternak (termasuk sebagai pejantan dan
memproduksi mani/semen) dikategorikan sebagai Usaha Peternakan sehingga
dicatat pada Blok Peternakan. Meskipun ada ternak yang digunakan sebagai
pejantan, tetapi tujuan pemeliharaannya adalah sebagai pengembangbiakan atau
penggemukan atau pembibitan.
Usaha jasa kehutanan mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar
balas jasa atau kontrak meliputi: Jasa reboisasi dan rehabilitasi, pengendalian
hama, kegiatan jasa pemanenan atau penebangan kayu, jasa pengangkutan kayu di
dalam hutan.
Usaha jasa perikanan mencakup pengerjaan bagian kegiatan perikanan atas dasar
balas jasa atau kontrak, meliputi: Jasa sarana produksi penangkapan ikan, jasa produksi
penangkapan ikan, jasa pasca panen penangkapan ikan, jasa sarana produksi
budidaya ikan, jasa produksi budidaya ikan, jasa pasca panen budidaya ikan.
Jenis kegiatan jasa pertanian antara lain:
1. Tanaman Pangan
2. Hortikultura
3. Perkebunan
4. Peternakan
5. Kehutanan
6. Perikanan
Usaha jasa pertanian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menanggung resiko ekonomi,
2. Memiliki keahlian tertentu di bidang jasanya,
3. Mengunakan alat beserta operatornya (baik milik sendiri maupun sewa),
4. Sistem pembayarannya berupa kontrak (borongan) baik tertulis maupun tidak
tertulis.
Rincian 1312. Deskripsi
Isikan deskripsi dari usaha jasa pertanian yang diusahakan oleh unit usaha pada Bagian B
Jasa Pertanian.
Rincian 1313 Kode
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
226
Isikan kode KBLI dari usaha jasa pertanian yang diusahakan oleh unit usaha pada Bagian B
Jasa Pertanian.
Kode KBLI Jasa Pertanian
No
Kode
Deskripsi
1
0161
Jasa Penunjang Pertanian
2
01611
Jasa Pengolahan Lahan
3
01612
Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan
Pengendalian Hama dan Gulma
4
01613
Jasa Pemanenan
5
01614
Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara
6
01619
Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
7
0162
Jasa penunjang peternakan
8
01621
Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
9
01622
Jasa Perkawinan Ternak
10
01623
Jasa Penetasan Telur
11
01629
Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
12
0163
Jasa Pasca Panen
13
01630
Jasa Pasca Panen
14
0164
Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan
15
01640
Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan
16
0240
Jasa Penunjang Kehutanan
17
02401
Jasa Penggunaan Kawasan Hutan Di Luar Sektor
Kehutanan
18
02402
Jasa Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam
19
02403
Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
227
20
02404
Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan
21
02409
Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
22
0313
Jasa Penangkapan Ikan Di laut
23
03131
Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
24
03132
Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
25
03133
Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut
26
0314
Jasa penangkapan ikan di perairan darat
27
03141
Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan
Darat
28
03142
Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
29
03143
Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
30
0323
Jasa Budi Daya Ikan Laut
31
03231
Jasa Sarana Produksi Budi Daya Ikan Di Laut
32
03232
Jasa Produksi Budi Daya Ikan Di Laut
33
03233
Jasa Pasca Panen Budi Daya Ikan Di Laut
34
0324
Jasa Budi Daya Ikan Air tawar
35
03241
Jasa Sarana Produksi Budi Daya Ikan Air Tawar
36
03242
Jasa Produksi Budi Daya Ikan Air Tawar
37
03243
Jasa Pasca Panen Budi Daya Ikan Air Tawar
38
0326
Jasa Budi Daya Ikan Air Payau
39
03261
Jasa Sarana Produksi Budi Daya Ikan Air Payau
40
03262
Jasa Produksi Budi Daya Ikan Air Payau
41
03263
Jasa Pasca Panen Budi Daya Ikan Air Payau
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
228
Kegiatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah dan menggunakan fasilitas pemerintah di
bidang pertanian (termasuk kehutanan dan perikanan) tidak dikategorikan sebagai jasa
pertanian, tetapi sebagai usaha kegiatan pemerintahan bidang pertanian (KBLI O.84131)
Kegiatan dokter hewan, kegiatan vaksinasi ternak, dan kegiatan uji spesimen binatang tidak
dikategorikan sebagai jasa penunjang peternakan, tetapi sebagai usaha aktivitas kesehatan
hewan (KBLI M.75000).
Kegiatan penyewaan hewan ternak (misal: untuk mengawini ternak betina pihak lain dan
untuk lomba) tidak dikategorikan sebagai jasa penunjang peternakan, tetapi sebagai usaha
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang
berwujud lainnya ytdl (KBLI N.77399).
Usaha jasa perkawinan ternak mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan
ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: inseminasi buatan, transfer embrio,
pemeriksaan kebuntingan, dan pelayanan kuda biak.
Inseminasi buatan adalah kegiatan transfer mani/semen ternak ke ternak betina yang
dilakukan oleh petugas inseminasi buatan (IB) melalui metode penyuntikan.
Inseminasi buatan berbeda dengan Pemacekan. Pemacekan adalah transfer mani/semen
ternak ke ternak betina yang dilakukan oleh ternak jantan secara langsung.
Jika usaha peternakan juga menggunakan ternak jantannya untuk mengawini ternak betina
usaha peternakan lain (pemacekan) maka tetap sebagai usaha peternakan, sedangkan
pendapatan dari pengawinan ternak dicatat sebagai pendapatan usaha di luar sektor
pertanian (ST2023.SEP.UTP Rincian 1403).
Blok XIII.A. Penerimaan
Rincian 1314. Nilai penerimaan (000 Rp)
Isikan besarnya nilai penerimaan yang diperoleh dari masing-masing jenis kegiatan jasa
pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Blok XIII.B. Ongkos-ongkos dan Pengeluaran
Rincian ini dimaksudkan untuk mencatat jumlah biaya yang dikeluarkan selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam usaha jasa pertanian. Biaya yang dikeluarkan meliputi
biaya sewa alat/mesin/bangunan/kandang, bahan yang digunakan (biji bibit, polybag, sekam,
pupuk, dll), upah pekerja, BBM/Gas/Pelumas/Listrik/Air, dan pengeluaran lainnya (Perbaikan
kecil, retribusi, bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll.).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
229
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak termasuk
yang disimpan, diberikan kepada pihak lain, dsb.) untuk usaha jasa
pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Ongkos/biaya
yang diperkirakan hanya perkiraan upah pekerja tidak dibayar dan
perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa.
Rincian 1315. Sewa alat/mesin/bangunan/kandang yang digunakan
Isikan besarnya nilai pengeluaran dari sewa alat/mesin/bangunan/kandang yang digunakan
dari masing-masing jenis kegiatan jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024 dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran sewa alat/mesin/bangunan/kandang
untuk usaha jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1316. Bahan yang digunakan (biji bibit, polybag, sekam, pupuk, dll)
Isikan besarnya nilai pengeluaran dari bahan yang digunakan (biji bibit, polybag, sekam,
pupuk, dll) dari masing-masing jenis kegiatan jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isikan nilai pengeluaran dari bahan yang digunakan dari
usaha jasa pertanian.
Pengisian untuk bahan yang digunakan adalah yang benar-benar dibeli dan telah digunakan
untuk usaha jasa pertanian liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran bahan yang digunakan (biji bibit,
polybag, sekam, pupuk, dll) untuk usaha jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024.
Rincian 1317a. Upah pekerja dibayar, Rincian 1317b. Perkiraan upah pekerja tidak
dibayar, Rincian 1317c. Upah pekerja borongan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
230
Isikan besarnya nilai upah pekerja dibayar, pekerja tidak dibayar, dan pekerja borongan yang
dibayarkan dari masing-masing jenis kegiatan jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isikan nilai upah pekerja yang dibayarkan dari usaha jasa
pertanian.
BAGAN PEKERJA
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan baik
berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan. Pekerja meliputi:
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan
hanya meliputi:
- Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang
dibantunya, misalnya keponakan atau mertua
- Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang
yang dibantunya.
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum,
rokok, dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga
yang membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri
oleh unit usaha perorang tidak diperkirakan nilaianya.
Rincian 1318. Bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
231
Isikan besarnya nilai bahan bakar BBM dan gas) dan pelumas yang dibayarkan untuk usaha
jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Pengisian
untuk bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas adalah yang benar-benar dibeli dan telah
digunakan untuk usaha jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran bahan bakar (BBM dan gas) dan
pelumas yang dibayarkan untuk usaha jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024.
Rincian 1319. Listrik dan air
Isikan besarnya nilai listrik yang dibayarkan untuk usaha usaha jasa pertanian selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Pengisian untuk listrik dan air adalah yang
benar-benar dibeli dan telah digunakan untuk usaha jasa pertanian selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran listrik dan air untuk usaha jasa
pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1320a. Sewa lahan
Isikan besarnya sewa lahan yang dibayarkan untuk usaha usaha jasa pertanian selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak ada pengeluaran sewa lahan yang dibayarkan untuk usaha
jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1320b. Perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan besarnya nilai perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa untuk usaha usaha jasa
pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika UTP tidak ada perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa untuk usaha jasa
pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Nilai perkiraan sewa lahan sesuai dengan harga sewa di pasaran/ di
lingkungan setempat.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
232
Rincian 1321. Pengeluaran lainnya (perbaikan kecil, retribusi, biaya pengangkutan, dll.)
Isikan besarnya nilai pengeluaran lainnya untuk masing-masing jenis kegiatan jasa pertanian
misalnya seperti perbaikan kecil, retribusi, bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isikan nilai pengeluaran
lainnya yang dibayarkan dari usaha dari usaha jasa pertanian.
Isikan “0” jika UTP tidak membayar pengeluaran lainnya seperti perbaikan kecil, retribusi,
bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll yang dibayarkan untuk usaha jasa pertanian
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
Contoh Kasus : Pak Wonu memiliki 2 buah combine harvester untuk menjalankan usaha
jasa pemanenan. Mesin tersebut dilakukan perawatan/reparasi rutin selama 3 bulan sekali
untuk mencegah kerusakan berat. Karena kebutuhan yang banyak, Pak Wonu membeli lagi
mesin combine harvester pada Bulan Oktober 2023. Sehingga saat pencacahan jumlah
mesin combine harvester milik Pak Wonu sebanyak 3 buah. Pencatatan ongkos pada rincian
pengeluaran lainnya usaha jasa pertanian Pak Wonu pada Kuesioner ST2023.SEP.UTP
adalah hanya biaya perawatan/reparasi mesin saja, sedangkan biaya pembelian
mesin/barang modal tidak perlu dicatat.
Rincian 1322. Pengeluaran seluruhnya [R.1315 + ………+ R.1321]
Isikan rincian ini dengan menjumlahkan Blok XIII Rincian (1315 + 1316 + 1317 + 1318 + 1319
+1320 + 1321). Isikan nilai pengeluaran seluruhnya yang dibayarkan dari usaha jasa
pertanian.
Blok XIII.C. Pendapatan [R.1314 - R.1322]
Isikan pendapatan usaha jasa pertanian selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
menurut subsektor pada kotak yang disediakan dalam ribuan rupiah. Isian rincian ini adalah
merupakan pengurangan dari Blok XIII R.1314 dengan R.1322. Isikan nilai pendapatan dari
usaha jasa pertanian.
Blok XIII.D.2. Pendapatan Usaha Jasa Pertanian [R.C Kol. (3) + R.C Kol. (4) + R.C Kol.
(5)]
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
233
Rincian ini adalah penggabungan pendapatan dari usaha seluruh jasa pertanian yang
dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isian rincian ini
adalah penjumlahan Blok XIII R.C Kol (3) + R.C Kol (4) + R.C Kol (5). Jika nilai produksi lebih
rendah daripada ongkos produksi, maka rincian ini dapat bernilai negatif. Jika rincian ini
bernilai negatif atau relatif rendah maka konfirmasikan kembali kepada responden.
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis jasa pertanian.
Tanyakan mulai Blok XIII.A s.d. XIII.C pada kolom yang sama. Setelah
selesai semua, lanjutkan dengan mengajukan pertanyaan yang sama
untuk jenis jasa pertanian lain yang diusahakan pada kolom berikutnya.
5.4.11 Pendapatan Lainnya
Blok ini bertujuan untuk memperoleh keterangan tentang pendapatan dari unit usaha
pertanian seperti pendapatan bukan usaha, perkiraan sewa rumah milik sendiri/bebas sewa,
pendapatan dari usaha bukan usaha rumah tangga, pendapatan pensiun, dividen, bagi hasil,
dan transfer, serta pengeluaran lainnya selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Blok XIV. Pendapatan Lainnya Unit Usaha Pertanian
Blok ini terdiri dari 3 bagian, yaitu:
1. Blok XIV.A. Pendapatan dari sektor pertanian yang belum dicakup di Blok IV-Blok XIII
2. Blok XIV.B. Jumlah Pendapatan Lainnya
3. Blok XIV.C. Pendapatan lainnya
4. Blok XIV.D. Pendapatan transfer
Blok XIV.A. Pendapatan dari sektor pertanian yang belum dicakup di Blok IV-Blok XIII
Isikan total pendapatan bersih dari sektor pertanian yang belum dicakup di Blok IV-Blok XIII
untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Contoh 1:
Satu unit usaha pertanian perorangan terpilih mengusahakan 150 pohon mangga dan sudah
menghasilkan selama 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024. Pada bulan Januari 2024 pohon mangga
tersebut ditebang sebanyak 50 pohon untuk dilakukan peremajaan tanaman tetapi pernah di
produksi selama 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 sebesar Rp. 9.500.000, maka pengisian B XIV.A
adalah
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
234
Contoh 2:
Ibu Purwa mempunyai lahan 1500 m
2
yang ditanami bayam dan tomat secata tumpang sari.
Tanaman tomat berjarak lebih dari 3 kali jarak tanam normal dan tanaman bayam ditanam
dengan jarak tanam normal. Selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024, Ibu Purwa
menerima pendapatan bersih dari budidaya bayam sebesar Rp. 1000.000 dan tomat sebesar
Rp. 700.000, maka pengisian XIV.A adalah : Nilai bersih dari pendapatan tomat sebesar 700,
sedangkan usaha tanaman bayam dicatat di Blok V
Blok XIV.B. Jumlah Pendapatan Lainnya
Isikan total pendapatan lainnya untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART
pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Blok XIV.B. = R.C + R.D
Blok XIV.C. Pendapatan Lainnya
Isikan total pendapatan lainnya untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART
pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Blok XIV.C. = R 1401+ R 1402 + R 1403 + R 1404 + R 1405 + R 1406 + R 1407 + R 1408 +
R 1409 + R 1410 - R 1411 + R 1412
Rincian 1401. Pendapatan perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan nilai pendapatan perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa untuk unit pengelola
terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rincian 1401 kol (2) harus sama dengan penjumlahan rincian pengeluaran perkiraan sewa
lahan milik sendiri usaha pertanian dari UTP di Blok setiap subsektor (R.414b;.......)
Rincian 1401 kol (3) tidak perlu ditanyakan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
235
Rincian 1402. Pendapatan sewa lahan milik sendiri dari pihak lain
Isikan nilai pendapatan sewa lahan milik sendiri dari pihak lain untuk unit pengelola terpilih
pada Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp)..
Rincian 1402 kol (2) Pendapatan diluar Blok Subsektor
Contoh:
Satu unit usaha pertanian perorangan terpilih memiliki lahan dengan luas 5.000 m2 yang
disewakan kepada pihak lain selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dengan nilai sewa
sebesar Rp. 750.000. Selain itu, anggota rumah tangga lain dari rumah tangga tersebut juga
memiliki lahan dengan luas 1 Ha yang disewakan kepada pihak lain selama periode 1
Desember 2023 s.d 31 Mei 2024 dengan nilai sewa sebesar Rp. 1.200.000. Maka nilai B
XIV.C R1402 kolom (2) dituliskan 750 dan nilai B XIV.C R.1402 kolom (3) dituliskan 600 (Rp
1.200.000 x 6 bulan / 12 bulan = Rp. 600.000, dalam ribuan dituliskan Rp 600)
Rincian 1403. Pendapatan usaha diluar sektor pertanian
Isikan nilai pendapatan usaha diluar sektor pertanian untuk unit pengelola terpilih pada Kolom
(2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Pendapatan dari kandang yang disewakan dicatat pada rincian 1403.
Rincian 1404. Pendapatan sebagai buruh
Isikan nilai pendaoatan sebagai buruh di sektor pertanian (R.1404a) maupun pada sektor di
luar pertanian (R.1404b) untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART pada
Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rincian 1404 = R 1404a + R 1404b
Rincian 1404a. Buruh di sektor pertanian
Isikan nilai pendapatan sebagai buruh pada sektor pertanian untuk unit pengelola terpilih
pada Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Buruh di sektor pertanian adalah buruh yang bekerja di sektor pertanian, misal buruh
pemeliharaan, pemberantasan hama, pemanenan, dll
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
236
Rincian 1404b. Buruh di luar sektor pertanian
Isikan nilai pendapatan sebagai buruh diluar sektor pertanian untuk unit pengelola terpilih
pada Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Buruh di luar sektor pertanian adalah buruh yang bekerja di luar sektor pertanian, misal buruh
pada industri makanan, dll.
Rincian 1405. Bagi hasil
Isikan nilai bagi hasil untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom
(3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rincian 1405 = R 1405a - R 1405b
Bagi hasil adalah balas jasa atas partisipasi lahan, modal, dan atau kewirausahaan pada
kegiatan usaha pihak lain dengan sistem bagi hasil.
Rincian 1405a. Menerima bagi hasil dari penggarap/pengelola usaha
Isikan nilai penerimaan bagi hasil dari pengarap/pengelola usaha untuk unit pengelola terpilih
pada Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rincian 1405b. Membayar bagi hasil kepada pihak lain
Isikan nilai pengeluaran bagi hasil kepada pihak lain untuk unit pengelola terpilih pada Kolom
(2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp)
Contoh :
Ibu Luna memiliki sebidang lahan sawah yang disewakan kepada Pak Anton dengan sistem
bagi hasil, yaitu 25 % dari produksi harus diserahkan ke Ibu Luna. Oleh Pak Anton, lahan
dengan luas 1 hektar tersebut ditanami jeruk. Hasil panen jeruk 10.000 kg per tahun. Harga
jeruk 1 kg = Rp 15.000,-, Jadi total nilai pendapatan dari hasil panen Pak Anton selama
setahun yaitu 10.000 kg x Rp 15.000 = Rp 150.000.000. Untuk memenuhi kewajiban bagi
hasilnya, Pak Anton harus menyerahkan hasil panen seberat 25 % x Rp 150.000.000 = Rp.
37.500.000 kepada Ibu Luna. Isian Blok XIV Rincian R.1405 untuk Pak Anton = 37.500
JIka Pak Anton terpilih sebagai UTP, maka pengisiannya adalah sebagai berikut:
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
237
Rincian 1406. Pendapatan bukan usaha diluar sektor pertanian
Isikan nilai pendapatan bukan usaha diluar sektor pertanian (membuat perabotan rumah
tangga sendiri, mengambil pasir di sungai, dll) untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2)
dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rincian 1407. Perkiraan sewa rumah milik sendiri/bebas sewa (setelah dikurangi PBB)
Isikan nilai perkiraan sewa rumah milik sendiri/ bebas sewa untuk unit pengelola terpilih pada
Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rumah milik sendiri atau bebas sewa diperkirakan nilainya sesuai harga pasar.
Rincian 1408. Pendapatanan sewa dari hasil sewa properti non pertanian
Isikan nilai pendapatan sewa dari hasil sewa properti non pertanian untuk unit pengelola
terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Pendapatan sewa properti non pertanian adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil sewa
property/ bangunan yang digunakan bukan untuk usaha pertanian.
Rincian 1409. Pendapatan dari usaha yang bukan usaha rumah tangga
Isikan nilai pendapatan dari usaha yang bukan usaha rumah tangga (misal pendapatan yang
diperoleh dari perusahaan berbadan hukum, dll) untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2)
dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rincian 1410. Pendapatan hasil investasi
Isikan nilai nilai pendapatan hasil investasi (bunga, dividen, deposito, SHU, dll) untuk unit
pengelola terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000
Rp).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
238
Bunga simpanan / bunga deposito adalah pendapatan yang diterima rumah tangga atas
simpanan rumah tangga dalam bentuk tabungan atau giro di lembaga keuangan (bank dan
koperasi) maupun bukan lembaga keuangan atau perorangan.
Dividen adalah bagian laba atau keuntungan dari perusahaan yang dibagikan kepada
pemegang saham
SHU atau sisa hasil usaha (koperasi) adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Rincian 1411. Pembayaran bunga pinjaman
Isikan nilai pendapatan dari bunga pinjaman untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan
untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Pembayaran bunga pinjaman yang dimaksud adalah bunga yang dibayarkan oleh UTP atau
ART Lainnya
Rincian 1412. Lainnya
Isikan nilai pendapatan lain yang diterima oleh untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2)
dan untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Contoh: Youtuber, Tik Tok (adsense, endorse), dll
Blok XIV.D. Pendapatan transfer
Tujuan rincian ini untuk memperoleh besarnya pendapatan transfer (bukan bersifat balas
jasa) yang merupakan penerimaan transfer (transfer masuk) dikurangi dengan pengeluaran
transfer (transfer keluar) selama setahun yang lalu, baik berupa uang maupun barang.
Blok XIV.C = R 1419 + R 1420 + R 1421 + R 1422 + R 1422 + R 1423.
Transfer masuk, Rincian 1413 s.d. Rincian 1418 [kolom (2) dan (3)] merupakan penerimaan
oleh unit pengelola terpilih dan ART lainnya atas pemberian uang, barang maupun jasa dari
pihak lain (di luar rumah tangga pertanian terpilih) secara cuma-cuma atau di bawah harga
pasar.
Transfer keluar Rincian 1420 s.d. Rincian 1422 [kolom (2) dan (3)] merupakan pengeluaran
oleh unit pengelola terpilih dan ART lainnya atas uang, barang, maupun jasa yang diberikan
kepada pihak lain (di luar rumah tangga pertanian terpilih) secara cuma-cuma atau di bawah
harga pasar.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
239
Contoh transfer masuk cuma-cuma: rumah tangga atau ART menerima langsung beras
gratis, bibit dan pupuk gratis, sekolah gratis, dan lain-lain. Transaksi-transaksi tersebut dicatat
di Rincian 1413 s.d. Rincian 1418 Kolom (2) atau Kolom (3).
Contoh transfer masuk di bawah harga pasar: rumah tangga atau ART melakukan
pembelian raskin, bibit dan pupuk bersubsidi, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Nilai barang
yang dicatat adalah sesih nilai harga pasar dengan harga yang dibayarkan.
Contoh transfer kluar cuma-cuma: mengirim/memberi uang maupun barang kepada pihak
lain/bukan ART (misalnya: sedekah/zakat, bantuan ke anak yatim piatu, kirim uang ke pada
anak yang bukan ART, dan lain sebagainya). Nilai barang atau uang tersebut dicatat pada
R.1420 s.d. R.1422 Kolom (2) atau Kolom (3).
Contoh transfer masuk di bawah harga pasar: memberikan barang pada pihak lain dengan
harga di bawah harga pasar. Nilai barang yang dicatat adalah selisih nilai harga pasar dengan
harga yang diberikan oleh pihak lain yang menerima dan dicatat di R.1420 s.d. R.1422 Kolom
(2) atau Kolom (3).
Isikan nilai transfer yang diterima/diberikan oleh rumah tangga atau ART baik dalam bentuk
uang maupun barang pada R.1413 s.d. R.1418 dan R.1420 s.d. R.1422
Transfer masuk
Rincian 1413 Kolom (2)
Menerima kiriman uang/barang (unit Pengelola)
Rincian 1413 Kolom (3)
Menerima kiriman uang/barang (ART lainnya)
Rincian 1414 Kolom (2)
Menerima beasiswa (unit Pengelola)
Rincian 1414 Kolom (3)
Menerima beasiswa (ART lainnya)
Rincian 1415 Kolom (2)
Pendapatan pensiun (unit Pengelola)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
240
Rincian 1415 Kolom (3)
Pendapatan pensiun (ART lainnya)
Rincian 1416 Kolom (2)
Subsidi (unit Pengelola)
Rincian 1416 Kolom (3)
Subsidi (ART lainnya)
Rincian 1417 Kolom (2)
Bantuan sosial (unit Pengelola)
Rincian 1417 Kolom (3)
Bantuan sosial (ART lainnya)
Rincian 1418 Kolom (2)
Lainnya (klaim asuransi, undian berhadiah, dll) (unit Pengelola)
Rincian 1419 Kolom (3)
Lainnya (klaim asuransi, undian berhadiah, dll) (ART lainnya)
Rincian 1419 Kolom (2)
Jumlah (R.1413 + R.1414 + R.1415 + R.1416 + R.1417 + R.1418) (unit Pengelola)
Rincian 1419 Kolom (3)
Jumlah (R.1413 + R.1414 + R.1415 + R.1416 + R.1417 + R.1418) (ART lainnya)
Transfer keluar
Rincian 1420 Kolom (2)
Mengirim uang/barang (unit Pengelola)
Rincian 1420 Kolom (3)
Mengirim uang/barang (ART lainnya)
Rincian 1421 Kolom (2)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
241
Memberikan beasiswa (unit Pengelola)
Rincian 1421 Kolom (3)
Memberikan beasiswa (ART lainnya)
Rincian 1422 Kolom (2)
Lainnya (premi asuransi, pajak hadiah, sumbangan dll) (unit Pengelola)
Rincian 1419 Kolom (3)
Lainnya (premi asuransi, pajak hadiah, sumbangan dll) (ART lainnya)
Rincian 1423 Kolom (2)
Jumlah (R.1420 + R.1421 + R.1422) (unit Pengelola)
Rincian 1423 Kolom (3)
Jumlah (R.1420 + R.1421 + R.1422) (ART lainnya)
Blok XIV.D. Pendapatan transfer
Isikan jumlah pendapatan lainnya [R.A +R.B =R.C] pada kolom (2) untuk unit pengelola terpilih
dan kolom (3) untuk ART lainnya
5.4.12 Rekapitulasi Pendapatan
Rincian ini digunakan rekapitulasi pendapatan dari sektor pertanian dan pendapatan
lainnya untuk unit pengelola terpilih dan ART lainnya selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024.
Blok ini terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. Blok XV.A. Pendapatan dari usaha pertanian
2. Blok XV.B. Pendapatan lainnya
3. Blok XV.C. Jumlah pendapatan
4. Blok XV.D. Jumlah pendapatan rumah tangga
Blok XV.A. Pendapatan dari usaha pertanian
Rincian ini merupakan ringkasan dari blok-blok sebelumnya yaitu blok IV tanaman pangan,
blok V tanaman hortikultura, blok VI tanaman Perkebunan, blok VII peternakan, blok VIII
tanaman kehutanan, budidaya perikanan, blok IX penangkaran tumbuhan dan satwa liar, blok
X pemungutan hasil hutan dan penangkapan/perburuan satwa liar, blok XI budi daya ikan,
blok XII penangkapan ikan, blok XIII dan pembibitan tanaman dan jasa pertanian dan blok
XIV pendapatan dari sektor pertanian yang belum dicakup di blok IV-blok XIII.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
242
Pendapatan yang dimaksud adalah Pendapatan Bersih.
Isian kolom (2) disalin dari kolom (2) blok subsektor, sedangkan kolom (3) ditanyakan pada
ART lain di rumah tangga UTP terpilih.
Rincian 1501
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian tanaman pangan untuk ART lainnya pada Kolom
(3) dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok IV R.D.
Rincian 1502
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian tanaman hortikultura untuk ART lainnya pada
Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok V R.D.
Rincian 1503
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian tanaman perkebunan untuk ART lainnya pada
Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok VI R.D.
Rincian 1504
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian peternakan untuk ART lainnya pada Kolom (3)
dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok VII R.D.
Rincian 1505
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian budi daya tanaman kehutanan untuk ART
lainnya pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok VIII
R.D.
Rincian 1506
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk
ART lainnya pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok
IX R.D.
Rincian 1507
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian pemungutan hasil hutan dan
perburuan/penangkapan satwa liar untuk ART lainnya pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah
(000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok X R.D.
Rincian 1508
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian budi daya ikan untuk ART lainnya pada Kolom
(3) dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok XI R.D.
Rincian 1509
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian penangkapan ikan untuk ART lainnya pada
Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok XII R.D.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
243
Rincian 1510
Isikan nilai pendapatan dari usaha pertanian pembibitan tanaman dan jasa pertanian untuk
ART lainnya pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok
XIII R.D1 + blok XIII R.D2.
Rincian 1511
Isikan nilai pendapatan dari sektor pertanian yang belum dicakup di blok IV-blok XIII dalam
ribuan rupiah (000 Rp), khusus kolom (2) disalin dari Blok XIV R.A.2
Rincian 1512
Isikan nilai pendapatan dari sektor pertanian untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan
untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
R.1512 = R.1501 + R.1502 + R.1503 + R.1504 + R.1505 + R.1506 + R.1507 + R.1508 +
R.1509 + R.1510 + R.1511
Blok XV.B. Pendapatan lainnya
Isikan nilai pendapatan lainnya untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART
pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp). Kolom (2) disalin dari blok XIV R.B.2 dan kolom
(3) disalin dari blok XIV R.B.3
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
244
Blok XV.C Jumlah pendapatan
Isikan nilai jumlah pendapatan untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan untuk ART
pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Blok XV.C = R.1512 + R.B
Blok XV.D Jumlah pendapatan rumah tangga
Isikan nilai jumlah pendapatan rumah tangga untuk unit pengelola terpilih pada Kolom (2) dan
untuk ART pada Kolom (3) dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Blok XV.D = R.C. kol (2) + R..C. kol (3)
5.4.13 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
Blok XVI. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
Blok XVI Pengeluaran konsumsi rumah tangga berisi daftar pertanyaan yang bertujuan untuk
mengetahui pengeluaran konsumsi rumah tangga usaha pertanian, seperti pengeluaran
makanan, minuman, dan rokok, serta pengeluaran bukan makanan, yaitu pengeluaran rata-
rata sebulan dan pengeluaran setahun yang lalu. Blok ini terdiri dari rincian 1601 sampai
dengan rincian 1604.
1. Untuk ART yang sedang bepergian dan pada saat pencacahan belum pulang, maka
pengeluaran makanannya harus diperkirakan menurut kebiasaan makannya selama
ini (nasi, lauk, sayur, minuman, rokok, dll).
2. Untuk ART yang dirawat di rumah sakit, maka pengeluaran makannya selama dirawat
tetap dimasukkan ke dalam R.1601 (hanya perkiraan konsumsinya saja tidak
termasuk biaya perawatan dan obat-obatan), sedangkan biaya perawatan dan obat-
obatan dimasukkan ke dalam R.1602.
3. Jika UTP membeli barang secara kredit, maka yang dimasukkan ke Blok XVI adalah
nilai/harga keseluruhan dari barang yang dibeli secara kredit tersebut. Misalnya UTP
membeli TV secara kredit seharga 4 juta, namun UTP tersebut baru membayar 1 juta
dan TV tsb sdh dinikmati oleh UTP tsb. Maka yang dimasukkan ke Blok XVI R.1602
adalah sebesar 4 juta dan di Blok XIV R.1418 (transfer masuk) sebesar 3 juta.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
245
Rincian 1601. Makanan, Minuman, dan Rokok (makanan mentah, siap saji, makanan/
minuman kaleng, alcohol, dll) yang dibeli, diterima, atau hasil produksi sendiri.
Isikan nilai pengeluaran konsumsi rumah tangga usaha pertanian, berupa makanan,
minuman, dan rokok (makanan mentah, siap saji, makanan/minuman kaleng, alcohol, dll),
yang dibeli, diterima, atau hasil produksi sendiri, yaitu nilai rata-rata sebulan pada kolom (2)
dan setahun yang lalu dalam pada kolom (3) dalam satuan ribuan rupiah.
Contoh:
Rumah tangga Agus dalam sebulan biasanya mengonsumsi beras sebanyak 20 Kg dengan
harga Rp.320.000. Selain itu selama setahun yang lalu mengkonsumsi ayam sebanyak 6 ekor
dengan harga @ Rp.35.000. Pengeluaran untuk minuman (kopi, gula, susu, teh, dan lain-lain)
tiap bulan sebesar Rp.100.000, sedangkan untuk sayuran selain membeli, juga hasil memetik
dari kebun sendiri, yang jika diperkirakan tiap bulan sebesar Rp.400.000. Maka isian R.1601
untuk rata-rata sebulan adalah Rp.320.000 + [(Rp.35.000 x 6)/12] + Rp.100.000 + Rp.
400.000 = Rp.837.500.
Sedangkan pengeluaran selama setahun adalah [Rp.320.000 x 12] + [Rp.35.000 x 6] +
[Rp.100.000 x 12] + [Rp.400.000 x 12] = Rp.3.840.000 + Rp.210.000 + Rp.1.200.000 +
Rp.4.800.000 = Rp.10.050.000
Rincian 1602. Bukan Makanan (sewa rumah, listrik, air, perlengkapan rumah tangga,
pakaian, sepatu, Kesehatan, transportasi, pulsa HP/telepon, Pendidikan, rekreasi,
penginapan, dll).
Isikan nilai pengeluaran konsumsi rumah tangga usaha pertanian, yaitu pengeluaran bukan
makanan (sewa rumah, listrik, air, perlengkapan rumah tangga, pakaian, sepatu, kesehatan,
transportasi, pulsa HP/telepon, pendidikan, rekreasi, penginapan, dll), isikan nilai
pengeluaran rata-rata sebulan pada kolom (2) dan setahun yang lalu dalam pada kolom (3)
dalam ribuan rupiah.
Contoh:
Rumah tangga Agus selama setahun yang lalu membayar listrik sebesar Rp.2.400.000, pulsa
HP Rp.1.500.000, air PAM Rp.1.200.000, bayar SPP Rp.4.000.000, biaya Kesehatan
Rp.500.000, rekreasi Rp. 2.000.000, ongkos transportasi dan bensin Rp.4.000.000. Selain itu
dalam setahun yang lalu juga membeli pakaian sebesar Rp.2.000.000. Maka pengisian
R.1602 untuk rata-rata sebulan adalah [(Rp.2.400.000 + Rp.1.500.000 + Rp.1.200.000 +
Rp.4.000.000 + Rp.500.000 + Rp.2.000.000 + Rp.4.000.000 + Rp.2.000.000)/12] =
Rp.1.466.667.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
246
Sedangkan pengisian R.1602 untuk setahun yang lalu adalah Rp.2.400.000 + Rp.1.500.000
+ Rp.1.200.000 + Rp.4.000.000 + Rp.500.000 + Rp.2.000.000 + Rp.4.000.000 +
Rp.2.000.000 = Rp.17.600.000
Rincian 1603. Jumlah neto [R.1601 + R.1602]
Isikan Jumlah neto pengeluaran konsumsi rumah tangga selama setahun yang lalu (R.1601
+ R.1602) pada kolom (3) dalam satuan ribuan rupiah.
Contoh pengisian:
Dari contoh rumah tangga Agus pada R.1601 dan R.1602, maka isian R.1603
adalahRp.1.050.000 + Rp.17.600.000 = Rp.18.650.000
Rincian 1604. Selisih Pendapatan dan Konsumsi Rumahtangga [BLOK XV R.D
R.1603]
Isikan selisih pendapatan dan konsumsi rumahtangga [BLOK XV R.D R.1603] dalam satuan
ribuan rupiah.
5.4.14 Manajemen Usaha Pertanian
Blok XVII. Manajemen Usaha Pertanian
Blok XVII Manajemen Usaha Pertanian berisi daftar pertanyaan yang bertujuan untuk
mengetahui pengelolaan usaha pertanian, kondisi sosial ekonomi rumah tangga pertanian,
dimensi lingkungan, dan kepemilikan/aset terhadap lahan. Blok ini terdiri dari rincian 1701
s.d. 1740e. Cara pengisian blok ini adalah dengan melingkari salah satu kode yang sesuai
dengan jawaban responden dan mengisikan kode tersebut di kotak yang telah disediakan.
Khusus untuk rincian 1702b, 1712, 1719, 1721, 1722, 1723, 1726b, dan 1740b, jawaban
responden bisa lebih dari satu. Lingkari semua kode yang sesuai dengan jawaban responden
dan isikan kode-kode tersebut di kotak yang telah disediakan (dipisahkan dengan tanda
koma).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
247
Rincian 1701. Bagaimana keadaan ekonomi Saudara sekarang dibandingkan setahun
yang lalu?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Kode 1 Sangat meningkat
Kode 2 Meningkat
Kode 3 Sama saja
Kode 4 Menurun
Kode 5 Sangat menurun
Rincian 1702a. Bagaimanakah pendapatan yang diperoleh dari usaha pertanian untuk
memenuhi kebutuhan keluarga Saudara selama setahun yang lalu?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan. Bila kode 1, 2, atau 3 dilingkari, maka langsung ke rincian 1703.
Kode 1 Sangat berlebih (langsung ke R1703)
Kode 2 Lebih dari cukup (langsung ke R1703)
Kode 3 Cukup (langsung ke R1703)
Kode 4 Kurang
Kode 5 Sangat kurang
Pendapatan dari usaha pertanian bisa diperoleh dari beberapa jenis kegiatan usaha
pertanian yang diusahakan rumah tangga, seperti usaha pertanian tanaman pangan,
budidaya ikan, penangkapan ikan, peternakan, perkebunan, hortikultura, budi daya tanaman
kehutanan, penangkaran/penangkapan satwa liar, pemungutan hasil hutan, dan lain-lain.
Rincian 1702b. Jika R1702a berkode 4 atau 5, bagaimana keluarga Saudara memenuhi
kebutuhannya? (pilihan boleh lebih dari satu)
Jawaban rincian ini bisa lebih dari satu. Lingkari semua kode yang sesuai dengan jawaban
responden dan isikan kode-kode tersebut di kotak yang telah disediakan (dipisahkan dengan
tanda koma).
Kode 1 Mengijonkan
Kode 2 Meminjam/kredit
Kode 3 Menggadaikan barang/lahan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
248
Kode 4 Menjadi buruh pertanian
Kode 5 Dipenuhi dari sumber pendapatan lainnya
Kode 6 Lainnya (……………………..)
Jika kode 6 dilingkari, tuliskan cara lain yang tidak dapat digolongkan dalam
5 kode pilihan sebelumnya.
Mengijonkan adalah tanaman dijual sebelum masa panen dan pemeliharaan sampai dengan
pemanenan menjadi tanggung jawab pengijon. Sistem ijon biasanya dilakukan karena petani
membutuhkan uang dengan segera.
Rincian 1703. Apakah terdapat permasalahan yang menimpa unit usaha atau rumah
tangga selama setahun yang lalu?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan. Bila kode 2 dilingkari, maka langsung ke rincian 1710.
Rincian 1704. Apa permasalahan yang saudara hadapi selama setahun yang lalu?
Semua pertanyaan yang ada di rincian ini (R.1704a s.d R.1704q) wajib ditanyakan. Lingkari
kode yang sesuai dengan jawaban responden untuk setiap rincian, dan isikan kode yang
dilingkari tersebut ke dalam kotak yang telah disediakan.
Kode 1 Ya
Kode 2 Tidak
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
249
Permasalahan usaha pertanian adalah permasalahan yang dialami rumah tangga dalam
mengelola unit usaha pertanian. Jika dalam satu rumah tangga mengelola beberapa unit
usaha pertanian, maka permasalahan yang dipilih mencakup semua unit usaha pertanian.
Rincian 1705. Jika R.1704d berkode 1 (akses terhadap bahan input sulit) penyebab
utamanya adalah:
Jika R.1704d akses terhadap bahan input sulit, tanyakan penyebab utamanya. Lingkari kode
yang sesuai dengan jawaban responden, dan masukkan kode yang dilingkari ke dalam kotak
yang disediakan.
Kode 1 Sulit diperoleh/langka
Kode 2 Harga mahal
Rincian 1706. Jika R.1704e berkode 1 (akses kredit sulit) penyebab utamanya adalah:
Jika R.1704e akses kredit sulit, tanyakan penyebab utamanya. Lingkari kode sesuai dengan
jawaban responden, dan masukkan kode yang dilingkari ke dalam kotak yang disediakan.
Kode 1 Tidak tahu prosedur
Kode 2 Prosedur sulit
Kode 3 Tidak ada agunan
Kode 4 Suku bunga tinggi
Kode 5 Usulan ditolak karena tidak layak
Rincian 1707. Jika R1704f berkode 1 (akses ke sarana produksi sulit), penyebab
utamanya adalah:
Jika R.1704f akses ke sarana produksi sulit, tanyakan penyebab utamanya. Lingkari kode
sesuai dengan jawaban responden, dan masukkan kode yang dilingkari ke dalam kotak yang
disediakan.
Kode 1 Keterbatasan keuangan
Kode 2 Tidak tersedia
Kode 3 Keraguan tentang kemanfaatannya
Kode 4 Lainnya (…………)
Sarana Produksi Pertanian merupakan alat, bahan, atau media yang digunakan sebagai
input dalam proses produksi pertanian untuk mempermudah dan membantu mempercepat
menghasilkan output hasil pertanian. Jenis sarana produksi pertanian meliputi benih,
bibit/induk, pupuk, obat-obatan/pestisida, pakan, dan lain-lain.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
250
Rincian 1708. Jika R1704h berkode 1 (kesulitan dalam memasarkan produk hasil
pertanian), kesulitan utamanya adalah:
Jika R.1704h dalam memasarkan produksi/hasil pertanian ada kesulitan, tanyakan kesulitan
utamanya. Lingkari kode sesuai dengan jawaban responden, dan masukkan kode yang
dilingkari ke dalam kotak yang disediakan.
Kode 1 Pasar tidak tersedia
Kode 2 Akses Pasar sulit
Kode 3 Biaya transportasi mahal
Kode 4 Harga rendah/fluktuatif
Kode 5 Persaingan produk impor
Kode 4 Lainnya (…………)
Pasar adalah tempat pertemuan antara banyak penjual dan banyak pembeli yang biasanya
mempunyai prasarana tetap dan aktivitas rutin. Pengertian pasar adalah pasar secara fisik.
Jika kode 4 dipilih, tuliskan alasan kesulitan dalam melakukan pemasaran produksi/hasil
pertanian misalnya panjangnya rantai pemasaran, pembayaran tidak tunai (berjangka), dan
sebagainya.
Rincian 1709.Apakah unit usaha ini memiliki akses atau memanfaatkan mekanisme
berikut untuk merespon permasalahan yang terjadi?
Semua pertanyaan yang ada di rincian ini (R.1709.1 s.d R.1709.3) wajib ditanyakan. Lingkari
kode yang sesuai dengan jawaban responden untuk setiap rincian, dan isikan kode yang
dilingkari tersebut ke dalam kotak yang telah disediakan.
Kode 1 Ya
Kode 2 Tidak
Rincian 1710.Seberapa sering unit usaha ini memperoleh keuntungan selama tiga tahun
terakhir? (keuntungan berarti nilai produksi lebih besar dari total biaya produksi yang
dikeluarkan) (pilih salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode yang
dilingkari tersebut di kotak yang telah disediakan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
251
Kode 1 Tidak menguntungkan selama tiga tahun terakhir jika nilai produksi selama 3
tahun terakhir tidak lebih besar (lebih kecil) dari total biaya produksi yang dikeluarkan
dalam 3 tahun terakhir.
Kode 2 Menguntungkan dalam satu dari tiga tahun terakhir jika nilai produksi selama 1
tahun lebih besar dari total biaya produksi yang dikeluarkan dalam 3 tahun terakhir.
Kode 3 Menguntungkan dalam dua dari tiga tahun terakhir jika nilai produksi selama 2
tahun lebih besar dari total biaya produksi yang dikeluarkan dalam 3 tahun terakhir.
Kode 4 Menguntungkan selama tiga tahun terakhir jika nilai produksi selama 3 tahun
terakhir lebih besar dari total biaya produksi yang dikeluarkan dalam 3 tahun terakhir.
Rincian 1711. Dalam setahun terakhir, apakah rumah tangga pernah menjadi penerima
subsidi atau program bantuan sosial?
Semua pertanyaan yang ada di rincian ini (R.1711a s.d R.1711k) wajib ditanyakan. Lingkari
kode yang sesuai dengan jawaban responden untuk setiap rincian, dan isikan kode yang
dilingkari tersebut ke dalam kotak yang telah disediakan.
Kode 1 Ya
Kode 2 Tidak
Jika pilihan ”k” dipilih, tuliskan jenis subsidi atau program bantuan sosial lain misalnya
program bantuan bibit/bakalan/anakan ternak, program bantuan pakan/vaksin/vitamin/
suplemen/pelayanan produksi serta kesehatan ternak, dan sebagainya.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial (bansos)
bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang tedaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
PKH. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam
percepatan penanggulangan kemiskinan.
Program Atensi lansia merupakan layanan rehabilitasi sosial terhadap lansia dengan
pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial. Di antara layanan Atensi adalah
dukungan pemenuhan hidup layak, dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial dan terapi
mental spiritual), pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan
asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
252
Rincian 1712. Pernahkah unit usaha Saudara mengalami salah satu dari masalah
degradasi tanah berikut selama tiga tahun terakhir?
(pilihan boleh lebih dari satu)
Jawaban rincian ini bisa lebih dari satu. Lingkari semua kode yang sesuai dengan jawaban
responden dan isikan kode-kode tersebut di kotak yang telah disediakan (dipisahkan dengan
tanda koma).
Erosi tanah adalah suatu proses atau peristiwa hilangnya lapisan permukaan tanah atas, baik
disebabkan oleh pergerakan air maupun angin.
Pengurangan tingkat kesuburan tanah adalah berkurangnya kemampuan tanah untuk
menyediakan unsur hara, pada takaran dan kesetimbangan tertentu, untuk menunjang
pertumbuhan suatu jenis tanaman sehingga tanaman tersebut tidak dapat/ sulit berkembang.
Hal hal yang dapat menyebabkan terjadinya pengurangan tingkat kesuburan tanah antara lain
alih guna hutan menjadi tanaman semusim, pola tanam yang salah, penggunaan pupuk kimia
secara terus menerus, terjadinya erosi, terjadinya leaching/pencucian unsur hara (hilangnya
unsur hara tanaman yang larut dalam air dari dalam tanah , akibat hujan dan irigasi), terjadinya
penguapan unsur hara, bencana alam, limbah pabrik yang mencemari tanah, rendahnya
biodiversitas dalam tanah, dll.
Genangan air adalah keberadaan air yang melebihi kapasitas sehingga tidak dapat terserap
lagi oleh tanah. Kejadian ini bisa disebabkan oleh banjir karena intensitas hujan yang tinggi,
meluapnya air sungai, dan sebagainya.
Salinisasi tanah irigasi adalah proses meningkatnya kadar garam pada tanah irigasi. Bisa
terjadi karena proses alami maupun karena aktivitas manusia. Pilihan ini akan terisi untuk
lahan irigasi.
Rincian 1713. Jika R1712 tidak berkode 6, berapa total luas lahan unit usaha yang
terdampak oleh masalah yang diidentifikasi di atas selama tiga tahun terakhir?
Jika R.1712 tidak berkode 6, isikan total luas lahan yang terdampak dalam satuan m
2
.
Contoh:
Pak Sutri seorang petani sayur yang ditanam di lereng bukit, dengan luas lahan 700 m
2
. Selain
itu dia juga menanam padi di sawah seluas 500 m
2
. Pada bulan Desember 2023, karena hujan
terus-menerus, maka sebagian tanah yang ditanami sayur mengalami erosi seluas 300 m
2
,
sedangkan lahan sawahnya terkena banjir sehingga tanaman rusak semua.
Maka isian R.1712 adalah 1, 3, dan isian R.1713a adalah 300m
2
+ 500 m
2
= 800 m
2
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
253
Rincian 1714. Apakah unit usaha ini menggunakan irigasi untuk mengairi tanaman
selama tiga tahun terakhir? (pilih salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Jika jawaban berkode 1 maka isikan luas lahan yang diirigasi dalam satuan m
2
.
Jika jawaban adalah kode 2, 3, dan 4, maka pertanyaan langsung ke R1716.
Lahan yang mempunyai irigasi permanen adalah lahan yang mendapat pengairan dari
sumber air berupa irigasi permanen, yaitu sistem irigasi tetap dengan ketersediaan air yang
memenuhi/mencukupi sepanjang tahun dan struktur bangunan irigasinya dibuat dari batu
bata/beton.
Lahan yang mempunyai irigasi semi permanen adalah lahan yang mendapat pengairan
dari sumber air berupa irigasi yang semi permanen yaitu struktur bangunan irigasinya dibuat
selain dari batu bata/beton, misalnya terbuat dari bronjong.
Rincian 1715. Apakah Saudara mengamati pengurangan ketersediaan air dari sumur
atau sumber lain yaitu danau, kanal, dan sungai selama tiga tahun terakhir? (pilih salah
satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Jika jawaban berkode 1 maka pertanyaan langsung ke R1717.
Rincian 1716. Apakah terdapat organisasi yang bertugas mengurus alokasi air di lahan
unit usaha selama tiga tahun terakhir? (pilih salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
254
Organisasi yang bertugas mengurus alokasi air adalah organisasi yang khusus mengatur
sistem pengairan lahan yang digunakan dalam bercocok tanam. Contoh: Subak di Bali, Dinas
PU, Kelompok/Gabungan Kelompok Tani.
Rincian 1717. Apakah unit usaha pertanian ini menggunakan pupuk sintetis atau
mineral atau kotoran hewan untuk tanaman selama setahun yang lalu?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Pupuk sintetis (kimia/anorganik) adalah pupuk yang berasal bukan dari proses dan bahan
alami, tetapi berasal dari sintetis unsur dan senyawa kimia tertentu yang dilakukan di pabrik-
pabrik produsen pupuk dan pada umumnya bersifat anorganik.
Pupuk yang dimaksud tidak termasuk pupuk kompos.
Rincian 1718. Apakah unit usaha ini melakukan Langkah tertentu untuk mengurangi
risiko lingkungan terkait penggunaan pupuk sintetis dan mineral?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Jika jawaban berkode 2 maka pertanyaan langsung ke R1720.
Contoh risiko lingkungan terkait penyalahgunaan dan penggunaan pupuk yang berlebihan
adalah degradasi tanah karena menipis/menghilangnya unsur hara, serta tercemarnya tanah
dan air.
Rincian 1719. Jika R1718 = Ya, Langkah tertentu apa yang dilakukan atau diambil oleh
unit usaha pertanian selama setahun yang lalu? (pilihan boleh lebih dari satu)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
255
Jawaban rincian ini bisa lebih dari satu. Lingkari semua kode yang sesuai dengan jawaban
responden dan isikan kode-kode tersebut di kotak yang telah disediakan (dipisahkan dengan
tanda koma).
Rincian 1720. Apakah jenis pestisida yang digunakan oleh unit usaha pertanian ini
selama setahun yang lalu?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Jika jawaban berkode 3 maka pertanyaan langsung ke R1723.
Pestisida atau pembasmi hama/organisme pengganggu tanaman (OPT) adalah bahan
yang digunakan untuk mengendalikan, menolak, atau membasmi organisme pengganggu.
Pestisida yang sedikit atau cukup berbahaya: semua pestisida yang mempunyai LD50 aktif
dengan kisaran antara 50- diatas 500mg/kg berat badan. Simbol yang biasa digunakan dalam
menyatakan pestisida jenis ini adalah kata “perhatian”, dengan warna simbol pada kemasan
biru muda dan hijau.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
256
Pestisida yang sangat berbahaya: semua pestisida yang mempunyai LD50 aktif dengan
kisaran antara 0-50mg/kg berat badan. Simbol yang biasa digunakan dalam menyatakan
pestisida jenis ini adalah simbol tengkorak, dengan warna simbol pada kemasan coklat hingga
kuning tua.
LD50 (Lethal Dose 50%) merupakan parameter yang
digunakan untuk menilai efek peracunan pestisida
terhadap mamalia dan manusia yang menunjukkan
banyaknya pestisida dalam milligram (mg) untuk tiap
kilogram (kg) berat seekor binatang-uji, yang dapat
membunuh 50 ekor binatang sejenis dari antara 100
ekor yang diberi racun tersebut.
Rincian 1721. Langkah apakah yang dilakukan oleh unit usaha untuk melindungi
masyarakat dari risiko pestisida yang berhubungan dengan kesehatan? (pilihan boleh
lebih dari satu)
Jawaban rincian ini bisa lebih dari satu. Lingkari semua kode yang sesuai dengan jawaban
responden dan isikan kode-kode tersebut di kotak yang telah disediakan (dipisahkan dengan
tanda koma).
Risiko kesehatan akibat penggunaan pestisida antara lain mulai dari masalah reproduksi
hingga penyakit kanker.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
257
Rincian 1722. Langkah apakah yang dilakukan oleh unit usaha untuk melindungi
masyarakat dari resiko pestisida yang berhubungan dengan lingkungan? (pilihan boleh
lebih dari satu)
Jawaban rincian ini bisa lebih dari satu. Lingkari semua kode yang sesuai dengan jawaban
responden dan isikan kode-kode tersebut di kotak yang telah disediakan (dipisahkan dengan
tanda koma).
Risiko lingkungan akibat penggunaan pestisida antara lain mempengaruhi kualitas tanah,
kualitas perairan.
Rincian 1723. Dalam unit usaha ini, apakah ada lahan yang tertutup oleh vegetasi alami
atau beragam vegetasi selama setahun yang lalu? Termasuk satu atau kombinasi dari
berikut ini (pilihan boleh lebih dari satu, isikan kode jawaban yang sesuai)
Jawaban rincian ini bisa lebih dari satu. Lingkari semua kode yang sesuai dengan jawaban
responden dan isikan kode-kode tersebut di kotak yang telah disediakan (dipisahkan dengan
tanda koma).
Jika jawaban berkode 6 maka pertanyaan langsung ke R1725.
Vegetasi adalah kumpulan tumbuh-tumbuhan yang hidup bersama pada suatu tempat.
Vegetasi alami adalah vegetasi yang tumbuh secara alami tanpa adanya pembudidayaan.
Tumpukan batu atau
kayu
Pohon atau tanaman
pagar dan tanaman liar
Padang rumput
alami
Kolam alami
atau lahan
basah
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
258
Rincian 1724. Berapakah luas lahan unit usaha yang ditutupi oleh vegetasi alami
atau beragam vegetasi yang diidentifikasi pada pertanyaan R1723 di atas (m
2
)
Jika R1723 tidak berkode 6 maka isikan luas lahan yang ditutupi oleh vegetasi sesuai dengan
isian R1723 dalam satuan meter persegi.
Rincian 1725. Apakah Saudara menggunakan antimikroba yang penting secara medis
sebagai pendorong pertumbuhan ternak selama setahun yang lalu?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Kode 1 Ya
Kode 2 Tidak
Antimikroba atau antibiotik adalah senyawa yang dapat menghambat pertumbuhan
mikroba (bakteri, jamur dan virus). Antibiotik banyak digunakan sebagai antibiotic growth
promoters (AGP) dalam pakan ternak untuk memacu pertumbuhan ternak agar dapat tumbuh
lebih besar dan dalam waktu yang lebih cepat serta untuk mencegah terjadinya infeksi.
Rincian 1726a. Apakah unit usaha memproduksi tanaman atau ternak yang bersertifikat
organik atau sedang menjalani proses sertifikasi organik selama setahun yang lalu?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Kode 1 Ya
Kode 2 Tidak
Jika jawaban berkode 2 maka pertanyaan langsung ke R1727.
Sertifikasi organik adalah sarana untuk memberikan jaminan bahwa produk organik
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standar dan dokumen normatif lainnya melalui
kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Organik.
Rincian 1726b. Jika R1726a berkode 1 “Ya”, No Registrasi Organik Unit Usaha
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
259
Jika R1726a berkode 1, isikan nomor Registrasi Organik Unit Usaha ke dalam kotak yang
tersedia.
Nomor Registrasi Organik unit usaha merupakan nomor yang menunjukkan keabsahan
label organik pada suatu produk pertanian. Nomor registrasi diberikan oleh LSO kepada unit
usaha.
Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) merupakan lembaga yang melakukan penilaian
penerapan sistem pertanian organik dan Sistem Kendali Internal (SKI) berdasarkan
permohonan dari pelaku usaha organik dan atau dinas pertanian provinsi. Berikut merupakan
beberapa LSO yang telah diakui oleh KAN (komite akreditasi nasional) diantaranya: LSO
Sucofindo, LSO Mutuagung Lestari, LSO Inofice, LSO LeSOS, Lembaga Sertifikasi BIOCert
Indonesia, LSO PERSADA, LSO Sustainable Developtment Services (SDS), dan lain-lain.
Rincian 1727. Berapa persentase luas lahan pertanian yang diterapkan rotasi tanaman
atau rotasi padang rumput yang melibatkan setidaknya dua tanaman atau padang
rumput yang berbeda dari dua genus tanaman?
Isikan persentase luas lahan pertanian yang diterapkan rotasi tanaman atau rotasi padang
rumput yang melibatkan setidaknya dua tanaman atau padang rumput yang berbeda dari dua
genus tanaman.
Rotasi tanam atau gilir tanam adalah salah satu sistem budidaya tanaman dengan cara
menggilir atau menanam lebih dari satu jenis tanaman yang berbeda dalam waktu yang tidak
bersamaan.
Rotasi padang rumput adalah suatu cara menggilir penggunaan padang rumput dengan
tetap memerhatikan waktu istirahat bagi tanaman untuk kembali tumbuh.
Rincian 1728. Apakah unit usaha memiliki pekerja dibayar atau tidak dibayar yang
bukan bagian dari rumah tangga pemilik unit usaha selama setahun yang lalu?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Kode 1 Ya
Kode 2 Tidak
Jika jawaban berkode 2 maka pertanyaan langsung ke R1730a.
Pekerja dibayar adalah mereka yang bekerja pada suatu kegiatan dengan mendapat
upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
Pekerja tidak dibayar adalah status pekerjaan bagi mereka yang bekerja dengan tidak
mendapat upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
260
Rincian 1729. Berapa biaya yang dibayarkan oleh unit usaha pertanian (secara rata-rata
untuk uang maupun barang) kepada pekerja yang menjalankan pekerjaan sederhana
dan rutin setiap harinya (8 jam)?
Isikan rata-rata gaji harian yang dibayarkan oleh unit usaha pertanian baik berupa uang maupun
barang, kepada pekerja yang menjalankan pekerjaan sederhana dan rutin setiap harinya dalam
satuan rupiah.
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan baik
berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar.
Upah berupa barang dinilai berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Termasuk disini upah/gaji dari anggota rumah tangga yang bersangkutan bila anggota rumah
tangga tersebut dibayar. Bila unit usaha pertanian tersebut menggunakan tenaga kerja tidak
dibayar, maka upah pekerja harus diperkirakan nilainya sesuai upah pekerja di daerah tersebut.
Rincian 1730a. Berapa jumlah individu yang biasanya hidup dan makan di rumah
tangga pemilik unit usaha?
Isikan banyaknya individu yang biasanya hidup dan makan di rumah tangga pemilik unit usaha
ke dalam kotak yang tersedia.
Semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga (KRT, suami/istri, anak,
menantu, cucu, orang tua/mertua, famili lain, pembantu rumah tangga atau ART lainnya) yang
sudah tinggal 6 bulan atau lebih atau kurang dari 6 bulan, tetapi berniat menetap.
Termasuk ART:
a. Bayi yang baru lahir;
b. Tamu yang sudah tinggal 6 bulan atau lebih, meskipun belum berniat untuk menetap
(pindah datang). Termasuk tamu menginap yang belum tinggal 6 bulan, tetapi sudah
meninggalkan rumahnya 6 bulan atau lebih;
c. Orang yang tinggal kurang dari 6 bulan, tetapi berniat untuk menetap (pindah datang);
d. Pembantu rumah tangga, tukang kebun, atau sopir yang tinggal dan makannya bergabung
dengan rumah tangga majikan;
e. Orang yang mondok dengan makan (indekos) jumlahnya kurang dari 10 orang;
f. KRT yang bekerja di tempat lain (luar BS) dan tidak pulang setiap hari, tetapi pulang secara
periodik (kurang dari 6 bulan) seperti pelaut, pilot, pedagang antarpulau, atau pekerja
tambang.
Tidak termasuk ART:
a. ART yang tinggal di tempat lain (luar rumah tangga/BS), misalnya untuk sekolah atau
bekerja, meskipun kembali ke orang tuanya seminggu sekali atau ketika libur, dianggap
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
261
telah membentuk rumah tangga sendiri atau bergabung dengan rumah tangga lain di
tempat tinggalnya sehari-hari;
b. Seseorang yang sudah bepergian 6 bulan atau lebih, meskipun belum jelas akan pindah;
c. Orang yang sudah pergi kurang dari 6 bulan, tetapi berniat untuk pindah;
d. Pembantu rumah tangga yang tidak tinggal di rumah tangga majikan;
e. Orang yang mondok tidak dengan makan;
f. Orang yang mondok dengan makan (indekos) lebih dari 10 orang.
Rincian 1730b. Berapa jumlah ART yang berusaha di bidang pertanian?
Isikan banyaknya anggota rumah tangga yang berusaha di bidang pertanian ke dalam kotak yang
tersedia.
Rincian 1731. Selama setahun terakhir, apakah Saudara/ART lainnya khawatir tidak
akan memiliki cukup makanan untuk disantap karena kurangnya uang atau sumber
daya lainnya? (pilih salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Kekhawatiran yang dimaksud adalah kekhawatiran karena keadaan yang memengaruhi
kemampuan ART/ART lainnya untuk memperoleh makanan, seperti: kehilangan pekerjaan
atau sumber pendapatan lainnya atau karena alasan lain yang menyebabkan tidak memiliki
cukup uang; ketidakcukupan produksi makanan untuk konsumsi rumah tangga; terganggunya
hubungan sosial; terhentinya bantuan makanan atau bantuan lainnya; terjadinya krisis politik
atau krisis lingkungan.
Contoh sumber daya lainnya misalnya: hasil pertanian rumah tangga. Untuk menjawab ‘Ya’
(kode 1), responden/rumah tangga tidak harus sudah pernah mengalami ketidakcukupan
makanan. Karena adanya kekhawatiran akan ketidakcukupan makanan merupakan
manifestasi dari food insecurity.
Rincian 1732. Selama setahun terakhir, apakah ada saat dimana Saudara/ART lainnya
tidak dapat menyantap makanan sehat dan bergizi karena kurangnya uang atau sumber
daya lainnya? (pilih salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
262
Kriteria makanan dikatakan sehat dan bergizi, bergantung pada opini responden.
Pertanyaan ini berkenaan dengan kualitas dari makanan, dan tidak bergantung dari kuantitas
dari makanan yang dimakan.
Rincian 1733. Selama setahun terakhir, apakah ada saat dimana Saudara/ART lainnya
makan sedikit jenis makanan karena kurangnya uang atau sumber daya lainnya? (pilih
salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Makan sedikit jenis makanan yang dimaksud adalah hanya menyantap makanan dengan
jenis yang sama atau hanya menyantap makanan dengan jenis yang sedikit setiap hari.
Implikasinya, keanekaragaman makanan yang dikonsumsi akan meningkat jika rumah tangga
memiliki akses yang baik terhadap makanan.
Orang yang memiliki kebiasaan membatasi jenis makanannya, misalnya karena alasan
kesehatan, agama, dan sebagainya, tidak termasuk menyantap sedikit jenis makanan
pada pertanyaan ini.
Rincian 1734. Selama setahun terakhir, apakah ada saat dimana Saudara/ART lainnya
pernah melewatkan satu kali makan pada suatu hari tertentu karena tidak memiliki uang
atau sumber daya lain yang cukup untuk mendapatkan makanan? (pilih salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Pertanyaan ini bertujuan untuk melihat ketidakcukupan kuantitas makanan.
Melewatkan makan yang dimaksud adalah melewatkan makan berat seperti sarapan,
makan siang, atau makan malam. Batasan jumlah waktu makan per hari, disesuaikan dengan
budaya yang terdapat di daerah setempat.
Rincian 1735. Selama setahun terakhir, apakah ada saat dimana Saudara/ART lainnya
makan lebih sedikit daripada seharusnya karena tidak kurangnya uang atau sumber
daya lainnya (pilih salah satu)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
263
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Makan lebih sedikit daripada seharusnya yang dimaksud adalah ketika responden/ART
lain makan lebih sedikit dari porsi yang seharusnya, berdasarkan pendapat atau persepsi
responden. Pertanyaan ini hanya menanyakan tentang kuantitas makanan yang disantap,
tidak bergantung pada kualitas makanan.
Orang yang memiliki kebiasaan membatasi jenis makanannya, misalnya karena alasan
menurunkan berat badan, kesehatan, agama, dan sebagainya, tidak termasuk makan lebih
sedikit daripada seharusnya pada pertanyaan ini.
Rincian 1736. Selama setahun terakhir, apakah ada saat dimana rumah tangga
kehabisan makanan karena kurangnya uang atau sumber daya lainnya? (pilih salah
satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Rumah tangga dikatakan kehabisan makanan ketika rumah tangga pernah tidak memiliki
makanan sama sekali.
Contoh: KRT suatu rumah tangga terkena PHK dan tidak mendapatkan uang pesangon.
Karena tidak memiliki sumber penghasilan lain, rumah tangga tersebut tidak mampu membeli
makan sehingga kehabisan makanan.
Rincian 1737. Selama setahun terakhir, apakah ada saat dimana Saudara/ART lainnya
merasa lapar tapi tidak makan karena kurangnya uang atau sumber daya lainnya untuk
mendapatkan makanan? (pilih salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Pertanyaan ini menanyakan mengenai pengalaman fisik atau perasaan lapar karena tidak
dapat makan secara cukup yang disebabkan karena kurangnya uang atau sumber daya
lainnya untuk mendapatkan makanan.
Orang yang memiliki kebiasaan membatasi jenis makanannya, misalnya karena alasan
menurunkan berat badan, puasa untuk alasan kesehatan atau alasan agama, dan
sebagainya, tidak termasuk merasa lapar tetapi tidak makan pada pertanyaan ini.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
264
Rincian 1738. Selama setahun terakhir, apakah ada saat dimana Saudara/ART lainnya
tidak makan seharian karena kurangnya uang atau sumber daya lainnya untuk
mendapatkan makanan? (pilih salah satu)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Pertanyaan ini menanyakan mengenai kebiasaan khusus yang dilakukan rumah tangga ketika
tidak memiliki makanan.
Orang yang memiliki kebiasaan membatasi jenis makanannya, misalnya karena alasan
menurunkan berat badan, puasa untuk alasan kesehatan atau alasan agama, dan
sebagainya, tidak termasuk tidak makan seharian pada pertanyaan ini.
Rincian 1739. Apakah memiliki dokumen resmi kepemilikan tanah (yang memberi hak
untuk memiliki, menggunakan, mengolah) dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Rincian 1740a. Jika R1739 berkode 1, jenis sertifikat/bukti kepemilikan lahan yang
dimiliki
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Jika memiliki beberapa sertifikat, isikan jenis sertifikat tertinggi (kode terkecil).
Jenis sertifikat:
1. SHM (Sertifikat Hak Milik), adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh
atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam
sertifikat tersebut.
2. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), adalah jenis sertifikat yang pemegangnya
berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik
bangunan. Dengan kata lain, pemegang sertifikat HGB sebenarnya tidak memiliki lahan
tempat suatu bangunan berdiri, tetapi hanya bangunan yang berdiri di atas tanah
tersebut.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
265
3. SHP (Sertifikat Hak Pakai), adalah hak untuk menggunakan tanah kepada pihak lain
untuk dikembangkan baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya dimiliki
oleh negara atau tanah milik orang lainnya. Pemberian hak pakai tersebut, tidak boleh
disertai dengan syarat yang mengarah kepada unsur pemerasan
4. Girik, adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun
maupun secara adat.
5. Akta Jual Beli Notaris, adalah akte otentik yang berlaku sah secara hukum negara
melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Transaksi yang tertuang
dalam AJB adalah pengalihan hak dari penjual atau pemilik kepada pembeli sesuai yang
tercantum dalam Undang-Undang Pertanian dan Agraria
6. Lainnya (sebutkan )
Rincian 1740b. Apakah memiliki hak atas dokumen kepemilikan tanah tersebut?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Unit usaha dianggap memiliki hak atas dokumen kepemilikan tanah, jika nama salah
satu anggota rumah tangga tertera pada dokumen kepemilikan tanah.
Rincian 1740c. Apakah memiliki hak untuk menjual sebagian atau seluruh lahan tanah
(yang dimiliki, digunakan atau diolah)?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Rincian 1740d. Apakah memiliki hak untuk mewariskan sebagian atau seluruh lahan
tanah (yang dimiliki, digunakan atau diolah)?
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
Rincian 1740e. Apakah memiliki hak untuk mewariskan sebagian atau seluruh lahan
tanah (yang dimiliki, digunakan atau diolah)?
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
266
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan kode tersebut di
kotak yang telah disediakan.
5.4.15 Pengesahan
Blok Pengesahan berisi daftar rincian yang bertujuan untuk mencatat identitas
responden dan keterangan waktu wawancara. Pada kuesioner UTP Blok Pengesahan adalah
Blok XVIII. Blok ini terdiri dari rincian 1801 s.d. 1804.
Cara pengisian blok ini adalah dengan mengisikan identitas responden dan keterangan
waktu wawancara di kotak yang telah disediakan.
BLOK XVIII. PENGESAHAN
Rincian 1801. Nama pemberi informasi
Isikan nama lengkap pemberi informasi di kotak yang telah disediakan. Pemberi informasi
diupayakan sebagai pengelola usaha pertanian.
Pengelola usaha pertanian adalah orang yang melakukan dan bertanggungjawab dalam
pengelolaan unit usaha pertanian (pemeliharaan, pembudidayaan, pengembangbiakan,
pembesaran atau penggemukan, dan lain-lain). Unit usaha pertanian yang tercakup dalam
SEP 2024 meliputi Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), Usaha Pertanian
Perorangan (UTP), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
Rincian 1802. No Telp/HP
Isikan nomor telepon/HP pemberi informasi di kotak yang telah disediakan.
Rincian 1803. Tanggal wawancara
Isikan tanggal, bulan, dan tahun wawancara di kotak yang telah disediakan. Dua kotak
pertama untuk tanggal, dua kotak berikutnya untuk bulan, dan empat kotak terakhir untuk
tahun.
Rincian 1804. Jam selesai wawancara
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
267
Isikan jam dan menit selesai wawancara di kotak yang telah disediakan. Dua kotak pertama
untuk jam dan dua kotak berikutnya untuk menit.
Rincian 1805. Tanda tangan
Bubuhkan tanda tangan responden di kotak yang telah disediakan.
5.4.16 Catatan
BLOK XIX. CATATAN
Pada blok ini bertujuan untuk mengidentifikasi lahan, baik lahan pertanian pada
masing-masing subektor dan bukan lahan pertanian serta mengidentifikasi komoditas apa
saja yang diusahakan pada masing-masing subsektor. Periode waktu yang digunakan adalah
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Isikan dengan teliti dan hati-hati.
Blok ini dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Bagian 1 : mengidentifikasi lahan.
Bagian 2 : mengidentifikasi komoditas yang diusahakan
Bagian 3 : menuliskan catatan lainnya
Bagian 1:
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
268
Satu kolom digunakan untuk mencatat luas satu bidang lahan yang dikuasai UTP dan dirinci
berdasarkan lahan pertanian menurut subsektor dan bukan lahan pertanian serta dijumlahkan
menjadi luas lahan baku bidang tersebut. Satu subsektor bisa diusahakan pada satu bidang
lahan atau lebih.
Bagian 2:
Satu kolom digunakan untuk mencatat satu jenis komoditas yang diusahakan UTP menurut
subsektor yang diusahakan. Satu subsektor bisa terdiri dari satu atau lebih komoditas yang
diusahakan.
Bagian 3:
Digunakan untuk mencatat hal-hal penting lainnya yang perlu diketahui oleh
pengawas/pemeriksa.