Isikan banyaknya trip penangkapan selama periode referensi (1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024)
dari seluruh kapal/ perahu/tanpa perahu untuk kegiatan penangkapan ikan pada kolom (3)
sampai dengan kolom (5) sesuai dengan jenis penangkapan ikan.
Trip penangkapan adalah kegiatan operasi penangkapan ikan yang dihitung sejak
perahu/kapal meninggalkan pelabuhan/tempat pendaratan menuju daerah operasi
penangkapan, mencari tempat penangkapan, melakukan penangkapan ikan, hingga kembali
ke pelabuhan/tempat asal atau ke tempat pendaratan lain.
Biasanya satu trip dilakukan satu kali dalam satu hari, yaitu berangkat pagi kembali sore hari,
atau berangkat sore hari dan kembali pagi/siang berikutnya. Tetapi dapat pula terjadi bahwa
satu trip dilakukan selama lebih dari satu hari, bahkan kadang-kadang lebih dari satu bulan.
Penangkapan dengan menggunakan alat-alat seperti pukat pantai, sero, serok, jermal, alat
pengumpul kerang-kerangan dan rumput laut, dalam satu hari dapat melakukan beberapa
kali trip penangkapan. Untuk unit-unit penangkapan demikian satu hari penangkapan (hari
penangkapan dilakukan) dihitung sesuai jumlah trip yang dilakukan.
Jumlah trip yang dihitung adalah yang sudah kembali ke tempat asal. atau ke tempat
pendaratan lain. Apabila belum kembali ke tempat asal atau ke tempat pendaratan lain, maka
tidak perlu dihitung tripnya.
Untuk penangkapan yang menggunakan bagan baik bagan tancap maupun bagan perahu,
dimana produksi diangkut secara berkala oleh kapal pengangkut, maka yang dihitung jumlah
tripnya adalah jumlah trip kapal pengangkut. Demikian juga untuk kapal yang selama
menangkap ikan melakukan bongkar muat beberapa kali sebelum akhirnya kembali ke
pelabuhan asal atau pelabuhan lain, maka dianggap 1 kali trip adalah 1 kali bongkar muat.
Contoh:
1. Pak Arif mencari udang di sungai pada pagi hari, lalu setelah mendapatkan hasil udang
maka Pak Arif kembali pulang ke rumah. Pada siang hari, Pak Arif berangkat ke laut
untuk menangkap kepiting dan pulang pada sore hari. Pada kasus ini, Pak Arif
melakukan penangkapan ikan sebanyak 2 trip.
2. Pada dini hari, Pak Rio melakukan penangkapan belut di sawah, kemudian lanjut
melakukan penangkapan ikan di sungai, lalu setelah selesai baru kembali ke rumah.
Pada kasus ini, Pak Rio melakukan penangkapan ikan sebanyak 1 trip
3. Pak Boim seorang nelayan usaha di laut, yang biasanya menangkap ikan konsumsi
dengan mengoperasikan 3 kapal yaitu 1 kapal motor dengan 10 GT, dan 2 perahu motor
tempel yang masing-masing 5 GT dan 6 GT. Selama periode 1 Juni 2023 sampai 31 Mei
2024, volume produksi kapal motor sebesar 6 Ton dengan nilai produksi sebesar 10 juta
rupiah. Untuk motor tempel, selama periode 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2024, masing-
masing volume produksinya 3 Ton dan 4 Ton, dengan nilai produksi 5 juta rupiah dan 7
juta rupiah. Jumlah trip selama periode referensi untuk kapal motor 100 trip sedangkan
untuk perahu motor tempel masing-masing 200 trip dan 300 trip.
Dari contoh tersebut, maka pengisian di R.1201, R.1202, R.1203, dan R.1204 adalah
sebagai berikut:
R.1201 = A (penangkapan ikan konsumsi di laut)
R.1202 = 2 (perahu motor tempel)
R.1203 = (10 + 5 + 6)/3 = 7 GT